
Rabu 28 Juni 2023
Mempawah-Kal-Bar
Mitranasional.com
Honor RT Desa peniraman kok gk di cairkan ada apa dengan pemerintah desa peniraman, dari bulan maret april mei juni tahun 2023 kok belum ada pencairan hinga saat ini.
“Menurut Keterangan salah satu RT yang enggan disebutkan namanya di Desa peniraman, Saat di konfirmasi Mitranasional.com terkait hal tersebut,
Selasa dini hari 27/06/2023/
18:20/WIB, dan mereka menjelaskan bahwa mereka merasa di anak tiri kan,
Karana RT juga bagian dari aparatur Desa, sedangkan BPD dan staf Desa honornya sudah terealisasikan,”jelasnya.
“Selanjutnya, RT 15 RW 07 menanyakan kepada bendahara Desa peniraman yang mempunyai tugas untuk penyaluran honor RT RW, dia menjawab dana dari kabupaten yang di transfer tidak cukup, dana yang di transfer hanya cukup untuk BPD dan staf staf nya, kami sebagai RT sudah merasa gelisah, dengan apa yg sudah kami alami,”ujarnya.
Salah satu RT tersebut menambahkan, bulan 1,2,3,4 honor RT RW di gantung di bayar hanya dua bulan, bulan 1, 2, dan sekarang bukan lagi gelisah tetapi kecewa, karena di bulan 3,4,5,6 justru tak mendapat kabar sama sekali terkait honor tersebut. Dan yang jadi pertanyaan dari kalangan RT RW adalah, apa benar dari dana kabupaten yang kurang atau ada penyala gunaan dana di Desa peniraman, sehingga RT RW di Desa peniraman tidak dapat menerima honor yang semestinya menjadi hak Mereka, Karana RT RW di desa lain sudah menerima insentif masing masing Kenapa di Desa kita belum,
“tambahnya, Lanjut.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 55, BD.2019/NO.55, LL KAB. MEMPAWAH : 6 HAL
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA PADA DESA DAN KELURAHAN DI KABUPATEN MEMPAWAH
Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi dan semangat keija Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) pada Desa dan Kelurahan di Kabupaten Mempawah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan insentif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga Pada Desa dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2014, PP No.47 Tahun 2015, PP No.8 Tahun 2016, Permendagri RI No.114 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.20 Tahun 2018. Kewajiban; Pendanaan Dan Tata Cara Pencairan;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Didalam UU tersebut sudah menjelaskan bahwa honor RT RW harus cair apabila sampai pada waktunya, Masyarakat kecewa dengan terjadinya hal ini, dan ini ada indikasi penyalahgunaan dan tentunya jelas merugikan negara maka dari itu instansi terkait dan APH harus bertindak tegas terhadap dugaan penyalah gunaan ini”tutupnya
( Nuryo Sutomo)
