
Mitranasional.com- Lebong//
Pedoman Pelaksanaan Pemerintahan Desa bagi kepala desa .Menimbang dan mengingat Undang-undang:
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
BAB IV penyelenggaraan pemerintah desa pasal 24 , penyelenggaraan Pemerintahan desa berdasarkan asas : Keterbukaan
. Akuntabilitas Dan Profesionalis.( diambil beberapa Poin)
BAB V pasal 29 kepala desa dilarang:
a. Membuat keputusan sendiri yang bisa menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga.
b. Melakukan kolusi, korupsi, nepotisme , menerima barang / uang dari pihak lain.yang dapat mempengaruhi keputusan ,Tindakan yang akan dilakukannya.
Hari ini sabtu, 01/07/2023 , menyimak hasil comfirmasi Dan Rekaman suara salah satu Perangkat desa nama inisial.( PM) Dengan media mitranasional.com dalam wawancaranya ” Saya tidak pernah memberi uang pada Kepala Desa( Doni) sebesar RP.4.000.000. Ungkapnya
Beberapa detik kemudian ” memang Benar kepala desa pernah meminta uang 4000.000 tersebut pada saya namun saya tak tahu kegunaan uang tersebut dan sy langsung memberikannya. Sa”at itu, dan Uangnya sudah dikembalikan katanya lagi sa”at diwawancara.
Dalam waktu Bersamaan awak media mengcomfirmasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan dan Material yg sudah di kumpulkan masyarakat namun sangatlah heran , “bahwa Kepala Desa ( Red) Hingga sa”at ini kami sama sekali tidak mengetahui harga material dari kami dan sampai sekarang matetial belum kunjung di bayar sedangkan Dana desa sudahblama cair, Dan upah kerja Harian( HOK) kami pun kami belum Tahu besar kisaran upahnya, sambungnya lagi.
Dalam hasil Pantauan awak media mitranasional.com hasil compirmasi wawancara adanya kejadian yang sedang Polemik masih simpang siur dan belum jelas kebenaran nya.
Hingga sa’at ini kepala desa( red) tidak bisa di temui dikarenakan tidak ada di lokasi( desa setempat) hingga Berita ini di terbitkan. Dan masih tetap akan di telusuri kebenaran hal tersebut
Penulis: Mk
