
Polres batu bara-mitranasional.com
Unit Reskrim Polsek indrapura berhasil mengamankan
seorang pelaku pencurian sepeda motor merek Honda vario, didesa pelanggiran, kec. laut tador, kab.batu bara. 04/juli/ 2023
Berdasarkan laporan polisi, nomor : LP/B/108/VII/2023/SPKT/ Polsek indrapura/ Polres batu bara/polda Sumatra utara, 04 juli 2023 yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 juli 2023 sekira pukul 12:30 wib di jalan dusun VII, desa laut tador, kec.laut tador, kab batu bara, Sumatra Utara.
Pelapor (korban) An. Agus Priadi, lk 27 thn warga dusun XI salak , desa laut tador, kec laut tador, kab batu bara. Merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah). Kemudian pada Selasa 04 juli 2023 unit Reskrim Polsek indrapura, berhasil mengukap dan mengamankan seorang lelaki bernisial “AG” 26 thn warga kelurahan tualang, kec Padang hulu kota madya tebing tinggi, bersama barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor 150 berwarna coklat, bernomor plat BK 5020 OAF dan satu 1(satu)unit kunci T.
Kepada awak media Kapolsek Indrapura AKP jonni H. Damanik SH.MH mengatakan”. Pada hari Selasa 04 juli 2023 sekira pukul 12:30 wib setelah mengantar mengantarkan makanan kepelanggan, korban memikirkan sepeda motor Honda Vario 150 nya, diwarung miesop tempat korban tingga, dengan kunci kontak tergantung di sepeda motor, tiba-tiba si korban terkejut mendengar teriakan istri nya AN. Putri Eka Sari Safitri (Saksi) bahwa sepeda motor milik korban yang terparkir telah dibawa oleh orang tak dikenal. Melihat hal itu korban pun kemudian melakukan pengejaran dengan meminjam sepeda motor tetangga, kurang lebih dari satu kilometer. dengan cara ditendang pelakupun berhasil dihentikan oleh korban dan menangkap pelaku”
“Selanjut nya pada hari Selasa 04 juli 2023 sekira pukul 12:30 wib berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya di desa pelangiran kec laut tador, kab.batu bara , ada 1 (satu) orang pelaku pencurian telah diamankan oleh masyarakat. Kemudian Mendengar laporan itu anggota unit Reskrim Polsek Medang deras yang dipimpin IPTU Jimmy R Sitorus SH. bersama anggota unit Reskrim mendatatangi tempat kejadian tersebut dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernisial “AG” 26 thn. Pelaku yang sempat diamuk massa selanjut dibawa kekelinik Indrapura kemudian dibawa ke Polsek indrapura, guna proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatan nya “AG” dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun” pungkas kapolsek
Kabiro.M.S.
