
Batu Bara-mitranasional.com
Tidak terima diliput. Sekelompok pelangsir BBM di SPBU 14 212 261 pakam halangi dan intimidasi wartawan .
Merasa risih dan tidak terima diliput wartawan, sekelompok pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, halangi dan
intimidasi wartawan saat melakukan peliputan di SPBU 14 212 261 pakam, kec.medang deras,kab.batu bara, Sumatra Utara. 30/Juni/2023.
Menurut wartawan “Rudi”kejadian itu bermula sekira pukul 11:14′ wib terjadi diareal SPBU pakam. pada saat melihat dua mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar disebelah arael SPBU tersebut sedang melakukan pelangsiran solar menggunakan puluhan wadah jirigen. Namun melihat keberadaan wartawan Rudi dan Mila ingin meliput, seorang wanita bersama seorang lelaki sebagai supir pengangkut BBM jenis solar subsidi seakan terlihat risih dan tidak nyaman pada saat mobil pengangkut solar mereka diliput oleh Rudi.
Namun pada saat Rudi lanjut melakukan liputan. tiba- tiba datang dua orang lelaki masing-masing turun dari sepeda motor nya, dengan raut wajah yang geram dan marah kemudian salah satu dari lelaki itupun menghampiri R dan M. dengan melontarkan kata-kata makian dan hinaan kepada Rudi
Atas tindakan mereka itupun Rudi dan Mila syok dan takut atas kejadian itu, Rudi dan Mila mengakui akan segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib polres batu bara. dengan tuduhan telah melanggar undang undang tentang kebebasan pers dalam melakukan peliputan berita diruang publik. dan dugaan pemberbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Tindakan Rudi itu pun mendapat dukungan dari rekan -rekan wartawan dan pimpinan umum redaksi.
” Saya dan kawan-kawan mendukung penuh atas laporan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan sebagai mana di atur dalam undang- undang pers no. 40 tahun 1999 dan juga dugaan perbuatan tidak menyenakan dan penghinaan.” Tegas nya.
Parah nya, meski sudah diberitakan media, SPBU 14 212 261 yang bertempat di desa pakam, kec.medang deras, kab.batu bara, Sumatra Utara. Tetap membandel kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan puluhan wadah jirigen. Malahan pengisian BBM dengan wadah jirigen dilakukan secara terang terangan, hal ini seakan ada bekingan dari oknum tertentu, sebab kegiatan itu sampai saat ini terlihat aman tidak ada hambatan apa pun dari APH maupun pemerintah.
Padahal dipasal 18 ayat (2) dan (3) peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (Perpres 191 tahun 2014) berbunyi badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbaunan dan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Disisi lain, pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) huruf c undang -undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ( UU 22 tahun 2001) kemudian mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Pengakutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 ( empat puluh milyar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah).
Naga sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 ( tiga puluh milyar rupiah).
dan tentu nya berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jirigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana. Berdasarkan pasal 53 huruf C UU 22/2001 diatas.
Jerat hukum bagi SPBU terkait pembelian menggunakan jirigen bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana. dengan mengingat pasal 56 kita undang -undang hukum pidana(KUHP).
Pasal tersebut selengkap nya berbunyi, dipidana. Sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mereka. Yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kejahatan pada pasal diatas terpenuhi maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan atau penyimpanan BBM yang melawan hukum.
Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan, sanksinya diatur dalam pasal 57 KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga.
Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup dijatuhkan pidana paling lama. Lima belas tahun. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
Berdasarkan penelusuran awak media terkait dengan tindakan melanggar hukum atas pengelolaan BBM bersubsidi di SPBU adalah kitap undang -undang hukum pidana undang -undang nomor 22tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Undang -undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
dengan adanya informasi ini tentu nya pihak pemerintah maupun polisi dapat menindak tegas. dan tentu nya pihak Pertamina sebagai penanggung jawab serta pemberi izin kepada pihak SPBU yang tidak mematuhi serta sudah sangat jelas mengangkangi peraturan dan perundang-undangan agr segera mencabut ijin penyaluran dan sanksi lain nya.
Seiring dalam hal itu, terkait SPBU 14 212 261 pakam yang kerap melayani pembeli BBM dalam bentuk wadah jirigen. Kapolres batu bara AKBP JOSE DC.Fernandes. S.I.K saat dikonfmasi awak media melalui chat wa 0813 2000 xxxx pada 07/juli/2023 hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun, hingga berita ini ditayangkan.
