
Jumat 14 Juli 2023
Mempawah-kalbar
Mitranasional.com- Mengenai rencana pelantikan hasil pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Mempawah, yang dilakukan pada tanggal 24 Juni 2023 secara esensial memang merupakan amanat dari Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara E-Voting di Kabupaten Mempawah, dimana dalam perbup tersebut, diatur mengenai penetapan, pengangkatan dan pelantikan terhadap Calon Kepala Desa Terpilih pasca dilakukannya pemilihan kepala desa.
PH, dari salah satu penggugat menghubungi fia WhatsApp Tim Mitranasional.com pada Rabu 12 Juli
2023/ 16:45 dini hari, Meskipun demikian bukan berarti Bupati wajib menerbitkan pengesahan dan pengangkatan terhadap Calon Kepala Desa Terpilih, dengan catatan, jika dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut ada keberatan karena terindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa maupun panitia. Misalkan yang terjadi pada Pelakasanan Pemilihan di Desa Pasir Panjang, dimana, dalam pelaksanaannya ada dugaan panitia pelaksana tidak bersifat netral, hal ini terlihat jelas ketika pemungutan suara masih ditemukan alat praga kampanye serta adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa Nomor Urut tertentu,”ujarnya.
“Lanjut, Kami sudah mengirimkan surat Nota Keberatan kepada Bupati dan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten agar tidak memproses hasil pemilihan kepala Desa Pasir Panjang tersebut, bahkan kami juga meminta kepada Bupati agar menunda sementara pengangkatan dan pelantikannya atas dugaan pembiaran pelanggaran yang terjadi ketika pelaksanaan pemilihan kepala desa berlangsung dengan alasan pembiaran dan pelanggaran tersebut, harus dilakukan pemeriksaan dan kami juga akan menempuh upaya hukum.
Suparman, SH., MH., M.Kn. juga menambahkan semestinya Bupati menangguhkan sementara pengangkatan dan pelantikan atas pelaksanaan kepala desa yang terindikasi melakukan pelanggaran, hal ini semata-mata untuk melindungi kepentingan hukum semua pihak,”Pungkasnya.
(Nuryo Sutomo)
