
Empat Lawang-mitranasional.com
Kapolres Empat Lawang, melalui Kasatres Narkoba, AKP Rudin Suprianto, menyatakan bahwa penyergapan terhadap Zulfikar bermula dari informasi tentang keberadaan terduga pelaku di desa tersebut, Sabtu 29/juli/2023.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satres Narkoba langsung mendatangi pondok yang terletak di lahan perkebunan Desa Lawang Agung”. Kata AKP Rudin.
Saat ini, Zulfikar beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Empat Lawang. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 111 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya Erwin, korwil,, Lubuk Linggau,, Musi Rawas,
