
Musi Rawas-Mitra nasional com– Sepertinya LSM Suara Rakyat Reformasi dalam control sosial tidak main main dari hasil investigasi dan data dikumpulkan Dugaan Kordinasi dan Sinkronisasi Tanah Kabupaten Pelaksanaan Sertifikat Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan di tahun 2022 dengan anggran APBD lebih kurang 23 Miliar.
Pasalnya Senin 14 Agustus 2023 Saat dikonfirmasi Ketua LSM Suara Rakyat Reformasi Hardi menjelaskan dengan mitra nasional com,, dari hasil Investigasi lapangan, data yang dimiliki pembuatan sertifikat aset daerah sebanyak 450 Porsil ditahun 2022. Terdapat kejanggalan yang mengakibatkan dugaan kerugian negara.
Dari pembiayaan APBD Tahun 2022 Kegiatan Dinas PERKIM Kabupaten Musi Rawas kuat dugaan. Meyalahi Praturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Menindaklanjuti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.Tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Daerah.Pasal 1 Dalam peraturan Gubernur Ayat 48/50/53.
Kegiatan itu di anggrkan 23 miliar namun pembiayaan pembuatan aset daerah dibebankan pada dana Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU) Hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.Tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pergub Nomor 35.
Kami sudah berupaya kordinasi ke Dinas PERKIM Kabupaten Musi Rawas melalui PPK dan PPTK namun disayangkan belum bisa untuk diminta keterangan dikarenakan Oknum pegawai tersebut tidak pernah ada dikantor. Pada kegiatan konsultasi dinilai kuat dugaan tidak tepat sasaran mengenai pengadaan Barang dan Jasa.
Diketahui. Hasil Audit BPK Sumsel Pada dinas PERKIM Temuan Belanja Jasa Pembuatan Sertifikat melalui mekanisme ganti uang persediaan Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 808.845.210.Disini Kami menilai adanya dugaan kegiatan tupang tindih dalam penggaran.pungkasnya Erwin (korwil Lubuklinggau &musi Rawas)
