
Mitra Nasional
Bantan – Pemerintah Desa Bantan Timur Bersama Badan Retorasi Gambut Mangrove (BRGM) Republik Indonesia,Sosialisasi pentingnya memelihara ekosistim gambut,dan pembahasan Ranperdes Desa Bantan Timur.
Pemerintah Desa Bantan Timur mengadakan pertemuan sosialisasi Ranperdes bersama dgn masyrakat Desa Bantan Timur diinisiasi oleh BRGM.RI di balai pelatihan, Kantor Desa Bantan Timur pada hari Sabtu tgl 26 Agustus 2023, pukul 14.00 wib
Adapun yang hadir pada sosialisa Perdes tersebut Kepala Desa Bantan Timur yg diwakili oleh Sekdes Bantan Timur,Ketua BPD beserta anggota BPD Desa Bantan Timur,Ketua LKMD,Ketua RT dan RW se Desa Bantan Timur,ketua Masyarakat Pemadam Api(MPA),tokoh masyarakat,tokoh pemuda,dan masyarakat Desa Bantan Timur.
Sambutan Kepala Desa Bantan Timur yg diwakili oleh Sekdes Desa Bantan Timur, Hamdani.Spdi mengatakan,
Tujuan sosialisasi rancangan perdes ini memfokuskan perlunya inisiasi dari BGRM bersama masyarakat desa Bantan Timur, dalam pengelolaan lahan gambut agar dapat mencegah terjadinya kabakaran.tentunya kami dari pemerintahan Desa Bantan Timur,menyabut baik tentang pembahasan rancangan Perdes ini,tentunya melalui pembahasan bersama masyarakat,dan disepakati menjadi sebuah Peraturan Desa (Perdes) Ujar Sekdes Bantan Timur.Hamdani,S.pdi.
Mengingat pentingnya lahirnya sebuah Perdes untuk itu kita perlu masukan dari berbagai kalangan masyarakat desa Bantan Timur,lahirnya Perdes ini bukan untuk mempersulit masyarakat,tetapi memberikan kumudahan bagi masyarakat Desa Bantan Timur bagaimana untuk menjaga dan melestarikan lahan gambut tutup Sekdes Bantan Timur Hamdani, Spdi.
Sementara itu dari BRGM.RI Momo dan Nisa saat ini sedang menggalakkan program Desa Peduli Gambut, sebagai salah satu bentuk penggalangan dan penguatan partisipasi masyarakat. Desa Bantan Timur betapa pentingnya memelihara ekosistim gambut,dan langsung membahas terkait rancangan peraturan desa bantan Timur,bersama-sama pemerintah desa Bantan Timur.dan masyarakat yg hadir.
Salah satu kegiatan yang menjadi bagian dari sosialisasi adalah, memfasilitasi pemerintah Desa Bantan Timur dan masyarakat desa,untuk menyusun peraturan desa yang dapat digunakan untuk mendukung restorasi gambut di wilayah desanya terutama terkait dengan aspek pencegahan kebakaran. Ujar Nisa dari Badan Retorasi Gambut Mangrove (BRGM.)
Meskipun sudah ada aturan formal,di lingkup nasional tentang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut, namun implementasinya masih belum menyentuh masyarakat di tingkat desa.
Perlu kiranya dirancang aturan desa yang berangkat dari nilai-nilai kearifan dan semangat swadaya yang dimiliki masyarakat demi menjaga lingkungannya dari dampak buruk akibat peristiwa kabakaran yang sering terjadi di lahan gambut.ketika musim kemarau tiba.
Karena berasal dari inisiatif dan kesepakatan masyarakat desa, tentunya aturan tersebut akan lebih mengikat, sehingga penerapannya akan lebih maksimal. Peraturan Desa (Perdes) adalah satu aspek sangat dimungkinkan diterapkan.dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam mengelola dan melestarikan ekosistim gambut tutup Nisa.,
Kabiro Bengkalis
