
Musi Rawas
Mitra Nasional
kios NR Milik Anggota DPRD kabupaten Musi Rawas.menjual pupuk bersubsidi diatas het dan dijual kepada petani sawit, padahal alokasinya untuk sawah, dimana petani desa Mekar Sari sangat membutuhkan pupuk bersubsidi agar bisa menunjang panen yang melimpah, serta bisa mensejahterakan petani untuk bisa membiayai pendidikan anak anak mereka dan hidup petani dari hasil panen sawah mereka, Sabtu,26/8/2023/: mitra nasional com,
Namun apalah daya untuk mendapatkan hasil panen yang melimpah, anggota kelompok tani desa Mekar Sari harus mengeluarkan uang cukup besar untuk menebus pupuk bersubsidi di desa mereka.
untuk pupuk ponska Rp. 185 ribu / sak, sedangkan untuk urea Rp. 170 ribu/ persak
Sedangkan semestinya harga het dari pemerintah.untuk ponska RP. 115.000/sak dan urea Rp. 112.500/sak.
Dengan harga yang begitu tinggi, tentu sangatlah memberatkan petani desa Mekar Sari kecamatan muara Kelingi.
Pitrah Sanjaya asisten lapangan (aslap) PT Pusri saat dikonfirmasi awak media tentang keberadaan kios NR Milik Nasrun anggota dewan ia tidak memberi tahu.
Ia mengatakan kalau Nasrun telah menyuruh PPL dan orang dinas untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi milik kios NR.
Ngatijo ketua kelompok tani RAS desa Mekar Sari kecamatan Muara Kelingi membenarkan kalau anggta kelompok tani RAS yang ia pimpin menebus pupuk bersubsidi kepada Moko Kadus dusun 3 desa Mekar Sari dengan harga ponska Rp. 185. Ribu/sak dan urea Rp. 170 ribu /sak dan Ngatijo pernah dititipi pupuk sebanyak 8 ton oleh Moko, sedangkan yang jadi pertanyaan, Moko bertugas sebagai apa dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut, dan untuk bulan September ngatijo sudah pesan melalui PPL yang bernama Sastra.
Siti Patimah istri dari Moko Kadus 3 desa Mekar Sari menjelaskan dengan detail, harga pupuk bersubsidi yang mereka jual dan tanpa menggunakan kartu tani dan alokasinya pun digunakan untuk kebun kelapa sawit, “bukan untuk petani pangan atau sawah, karena sawahnya sangat sedikit,” ujarnya
Kepala BPP kecamatan Muara Kelingi Yonson ketika di konfirmasi awak media menanyakan tentang harga yang melebihi het, Yonson mengatakan agar awak media menanyakan apakah anggota kelompok tani tersebut membayar chas apa kredit, jadi Yonson menyatakan boleh harga di naikan kalau di bayar 4 bulan, boleh boleh saja mengambil keuntungan.
Kemudian ia mengatakan, kalau pengecer resmi tersebut milik Nasrun anggota DPRD kabupaten Musi Rawas, dan ketika awak media menanyakan tentang alokasi pupuk bersubsidi tersebut banyak dialihkan ke kebun ia membantah, padahal kenyataannya memang sawah di daerah Mekar Sari sangatlah sedikit, dan banyak dijual ke Patani sawit.
Pernyataan dari kepala BPP saakan akan membelah pengecer pengecer nakal di wilayah kecamatan Muara Kelingi
Dan Yonson meminta awak media agar mengkonfirmasi kepada Nasrun sebagai pengecer resmi.
Nasrun saat di konfirmasi melalui WhatsApp namun wa awak media di blokir.
Kekuasaan dan jabatan seakan akan dipergunakan untuk meraup keuntung yang besar dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di desa Mekar Sari diduga ajang korupsi berjamaah.
Seperti Moko sebagai Kadus dengan menjual diatas het kemudian keterlibatan PPL sebagai penyalur pupuk yang semestinya disalurkan oleh kios pupuk NR Milik Nasrun, serta diduga pembelaan dan pembenaran yang dilakukan oleh BPP kecamatan Muara Kelingi atas kesalahan cara pendistribusian pupuk bersubsidi yang jelas jelas barang dalam pengawasan.
Sancik ketua forum trisula selaku pengamat pendistribusian pupuk bersubsidi dan budaya tanaman pangan sangat menyayangkan hal tersebut.
Pendistribusian pupuk bersubsidi dijual kepada petani sawit dan dia juga menambahkan, kalau memang ini terjadi perbuatan ini sangat menciderai hati para petani yang tergabung dalam kelompok tani tersebut. “Ini harus di ungkap aparat penegak hukum harus peka,” tambahnya.
Menjual belikan pupuk bersubsidi di atas het termasuk perbuatan melanggar hukum pelaku nya bisa di ancam dengan UU no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan UU no 7 tahun 1955 tentang pengusutan.penuntutan dan peradilan tidak pidana ekonomi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kemudian sancik menambahkan akan melakukan aksi damai di kantor DPRD kabupaten Musi Rawas dan Dinas Pertanian.
“Dalam waktu dekat ini untuk menuntut agar permasalahan ini diusut tuntas dan akan melaporkan kejadian ini ke kejaksaan negeri, pungkasnya Erwin (korwil Lubuklinggau &musi Rawas)
