
Tanjab Barat mitranasional.com
Di saat ini masyarakat percaya kan kepada penegak hukum bahwa penegak hukum mampu mengusut tuntas kasus penyimpangan Aset daerah di Rumah Dinas(rumdis)wakil Bupati Tanjab barat yang saat ini lagi sorotan publik setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras,
gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias
Publik berharap aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Syaifuddin, Ar .selaku direktur eksekutif LSM Petisi 28 Tanjabbarat juga berikan komentar terkait hal tersebut,ia mengatakan kita yakin dan percaya aparat penegak hukum polda Jambi beserta jajaran penegak hukum tanjab barat mampu mengungkap dugaan penyimpangan Aset daerah Tanjab barat contoh salah satu yang baru tertembus kepermukaan yaitu kasus aset rumah dinas wakil bupati yang lagi di periksa penyidik polda.
katanya prinsip bahwa setiap individu harus di perlakukan sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi atau hak istimewa.
Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum)
Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran,
dan keadilan.
Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum.
Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
Dengan demikian,
setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender,
kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa,
diskriminasi, atau bias.
Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang dasar 1945, “PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM” Yang mana Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ia juga meminta para pejabat yang terkait seperti Kabag umum dan aset dilingkungan Pemkab Tanjabbar untuk transparan berani komentar secara terbuka ke publik.
“Salah katakan salah benar katakan benar,”timpalnya.
Menurutnya apa saja jenis aset yang berada di rumdis tersebut hendaknya di jelaskan ke publik biar publik mengetahui karena bagaimana pun aset tersebut dibeli mengunakan uang rakyat jadi berhak publik untuk mengetahui, pemerintah hanya mengelolanya saja.dan saat ini sudah jamannya keterbukaan informasi publik dan ini juga bukan rahasia Negera yang harus untuk di tutupi,”tegasnya.
Sementara saat ini publik menunggu hasil perkembangan atas tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum Polda Jambi yang sudah memangil berapa oknum pejabat Tanjabar untuk dimintai keterangan.
Adapun yang sudah dipanggil atau dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan Kabag Umum dan Wabup tanjabbarat Hairan.
Sayangnya Kabag umum Setda tanjabbarat belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini karena lagi cuti.
“Bapak lagi cuti,”terang berapa oknum pegawai honorer di bagian umum saat disambangi berapa rekan media di ruang kerjanya, Jum’at (29/9/2023).
Begitu juga dengan Wabup tanjabbarat Hairan,hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi ujarnya. Budi. S
