
KEPADA YTH,
1. Bapak Bupati dan Bapak wakil Bupati Kab.
Tanjabbar
2. Bapak Unsur pimpinan dan Anggota
DPRD Kab. Tanjabbar
Tanjab Barat
Mitra Nasional
Dari Keterangan beberapa rekanan jasa kontraktor K. Kecil, menengah, menurutnya beberapa oknum Kadis/Plt Kadis OPD Pemkab Tanjabbar selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa penanggung jawab anggaran mengatakan bahwa paket proyek fisik/non fisik sumber APBD/ APBD. P Tanjabbar 2023 telah habis di bagi-bagikan.
Dapat di simpulkan dari keterangan beberapa oknum Kadis/Plt Kadis OPD Pemkab Tanjabbar tersebut, bahwa Kab. Tanjabbar tidak perlu lagi patuh atas petunjuk PERPRES, PERMEN PU dan PERATURAN LKPP bersifat nasional dan mengikat serta berlaku di seluruh Indonesia.
Atas hal tersebut perluNya pihak jajaran Institusi hukum khusus wilayah hukum Kab.Tanjabbar ataupun Provinsi Jambi untuk melaksanakan tahapan proses penyedilikan sebagaimana hak tugas kewenanganNya yang diamanatkan oleh Konstitusi (UUD 1945 ” perlengkapan Negara bidang penegakkan hukum.”
Demikianlah surat terbuka ini disampaikan sebelumNya diucapkan terima kasih.
Tanjab barat tgl 06 10 2023
Hormat kami,
LSM-PETISI Tanjabbar, Provinsi Jambi
