
Tanjab barat-mitranasional.com
di saat ini masyarakat percaya kan kepada penegak hukum bahwa penegak hukum mampu mengusut tuntas kasus penyimpangan Aset daerah di Rumah Dinas(rumdis)wakil Bupati Tanjab barat yang saat ini lagi sorotan publik setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias
Publik berharap aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
kami dari media mitra nasional.com mempertanyakan kepada pihak peyidik polda terkait masalah peryantaan dari saudara yang bernama inisial ( ks ) dari pihak peyidik yang sampai ini peryataan tersebut tidak mau peyidik sebutkan pemirisaan.
sedang kan saudara yang ber inisial ( ks) tersebut mendapat kan surat laporan panggil peyidik polda terkait masalah aset daerah ( rumdes) wakil rmh dinas bupati tanjung jabung barat.
inisial ( ks) menjelas kepada awak media pada hari jum,at tgl 27 september 2023 bahwa aset daerah ter sebut di aman kan ke dusun muda atau kilo 91.
kelanjutan karnah atas nama tersebut memdapat surat panggilan peyidik polda masalah terkait dugaan hilang nya aset daerah ada indikasi pernyataan yang terkait salah satu pernyataan saudara berinisial ks yang belum di ungkap kan keterangan oleh peyidik ke publik..
warga juga berikan komentar terkait hal tersebut,ia mengatakan kita yakin dan percaya pada aparat penegak hukum polda Jambi beserta jajaran penegak hukum tanjab barat mampu mengungkap dugaan penyimpangan Aset daerah Tanjab barat.
yaitu kasus aset rumah dinas wakil bupati tanjab barat ( RUMDES) yang lagi di periksa penyidik polda.
katanya bahwa setiap individu harus di perlakukan sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi atau hak istimewa.
Persamaan di hadapan hukum setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum)
Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan,kewajaran, dan keadilan.Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum.
Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.Dengan demikian,
setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender,kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpahak istimewa,diskriminasi, atau bias.
Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang dasar 1945, “PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM” Yang mana Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ia juga meminta para pejabat yang terkait seperti Kabag umum dan aset dilingkungan Pemkab Tanjabbar untuk transparan berani komentar secara terbuka ke publik.
“Salah katakan salah benar katakan benar,”timpalnya.
Menurutnya apa saja jenis aset yang berada di rumdis tersebut hendaknya di jelaskan ke publik biar publik mengetahui karena bagaimana pun aset tersebut dibeli mengunakan uang rakyat jadi berhak publik untuk mengetahui, pemerintah hanya mengelolanya saja.dan saat ini sudah jamannya keterbukaan informasi publik dan ini juga bukan rahasia Negera yang harus untuk di tutupi,”tegasnya.
Sementara saat ini publik menunggu hasil perkembangan atas tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum Polda Jambi yang sudah memangil berapa oknum pejabat Tanjabar untuk dimintai keterangan.
Adapun yang sudah dipanggil atau dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan Kabag Umum dan Wabup tanjabbarat Hairan.
saat di konfirmasi awak media hari kamia tgl 2 oktober 2023 Kabag umum Setda tanjab barat menjelas bahwa atas nama ber inisial ks belum ada di panggil peyidik polda bahwa ks tersebut ada menerima surat panggilan dari polda.
Begitu juga dengan Wabup tanjabbarat Hairan,hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi ujarnya. Budi. S
