
Batam ! mitranasional.com- Elemen Masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) Batam, menggelar orasi damai, Senin ( 16-10-2023) di Mapolresta Barelang, terkait penahanan ketua R Nasir Hutabarat selaku Ketua IKABTU dan juga tokoh masyarakat Batak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam orasi damai ini, masyarakat Ikabtu menyikapi kasus yang dialami R, Nasir Hutabarat selaku (Ketua IKABTU) dan juga sebagai Direktur PT BRB, bukanlah merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata, adanya kelebihan bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen kepada PT. BRB.
Selanjutnya perwakilan dari masyarakat IKABTU Mangihut Rajagukguk, dalam orasinya di Mapolresta Barelang “meminta agar Kapolresta Barelang hadir ditengah-tengah masyarakat Ikabtu untuk memberi penjelasan terkait status tersangka yang dikenakan kepada R, Nasir Hutabarat dan menghentikan penyidikan kepada Ketua IKABTU tersebut dengan menerbitkan SP3, sebelum pihaknya melayangkan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Batam” jelas Mangihut.
Sebelum melakukan orasinya ratusan massa IKABTU berkumpul disatu titik disekitaran gedung Imperium dan kemudian dilanjutkan ke Mapolresta Barelang pada pukul 10.00 hingga selesai pukul 11.30 wib.
Menanggapi orasi Masyarakat IKAPTU tersebut, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, hadir ditengah masyarakat IKABTU dan menyampaikan “mohon maaf nya atas ketidak hadiran Kapolresta Barelang hari ini, berhubung adanya agenda mengikuti rapat Dewan Perwakilan Rakyat” dan Saya sudah mewakili disini, apa yang ingin disampaikan silahkan sampaikan langsung kepada saya”.
“Jadi apapun yang disampaikan rekan- rekan dari IKABTU akan ditindak ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, jelas Syafrudin.
Tak lama kemudian Wakapolresta Barelang meminta 10 orang perwakilan dari IKABTU untuk berdialog di Kantor Mapolresta Barelang. /jbd/
