
Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besarnya sumber anggaran tersebut tetapi masih membandel dengan mengabaikan hak tentang keterbukaan informasi publik.
tanjab barat mitra nasional.com
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan FISIK,NOFISIK yang menggunakan uang Negara tindak tegas pihak rekaan kontraktor DLL yang merugikan uang NEGARA.
Selain itu, awak media juga melakukan investigasi lebar jalan yang ditimbun dengan batu kisaran Tiga Meter, dan tingginya hanya sekitar 12-13 Centimeter.
“Pembangunan jalan ini sekitar satu bulan yang lalu” paparnya. Minggu, 5/10/23
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya berinisial PR mengatakan, pembangunan jalan ini di RT 04 sampai perbatasan RT 05 , dan baru-baru ini dilakukan sekitar satu bulan yang lalu.
Kemudian, mewakili masyarakat dirinya mengatakan bahwa tidak mendapatkan informasi yang tepat mengenai pembangunan jalan ini.
“Adasih yang mengatakan lebar jalannya segini – segini, cuman namanya be cuman omongan”, bebernya.
Senada dengan keterangan warga setempat berinisial AM, dirinya mengatakan bahwa lebar jalan yang akan di buat itu, sekitar 4 Meter.
“Kami sebagai masyarakat tidak tahu ini proyek apa dan berapa panjang jalannya berapa, lebarnya, dan tinggi batu yang di timbun seharusnya berapa karena papan proyek sampai sekarang tidak ada”,bebernya.
“Aku juga dengar dari orang yang ngerjakan proyek ini, katanya sekitar 4 meter lebarnya, dan tingginya belum tau pasti”, ujarnya.
menyambung cerita.Publik ( WARGA) tolong tindak tegas pihak rekaan kontraktor yang suka merugikan uang Negara.
pekerjaan bangunan FISIK,NOFISIK dari DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ( PERKIM )tangan barat.
sumber dana Anggaraan APBD.Murni Tajung jabung Barat.
Munculnya pertanyaan tersebut disebabkan karena tidak terdapat papan proyek terpasang.
mendengar dari kalangan pihak rekaan kontrator tanjab barat menyebutkan dana anggaran proyek tersebut sangat fantastis dengan nominal anggaran 1,4 meliar
temuan dari pihak ( B P K ) mulai tahun 2015 sampai 2023 mecapai kurang lebih 44 miliar pihak kontraktor sampai kini belum ada yang bayar.
sebab kurang tegas INSPEKTORAT tanjab barat.melakukan penagihan uang NEGARA.
pihak INSPEKTORAT seharusnya berkerja sama pada penegak hukum ,KEJASAAN Negeri beserta TIPIKOR tangan barat.maupun AKTIVIS,ORMAS tanjab barat..
masyarakat percayakan bahwa penegak hukum mampu mengungkap temuan
yang merugikan uang Negara
Khususnya tangan barat .
Yth bapak oknum penguasa hukun negara
( INSPEKTORAT,TIPIKOR,KEJASAAN,KPK )
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang dasar 1945, “PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM” Yang mana Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.ujarnya budi. S
