
mitranasional.com
Mempawah – Kal-Bar : Sangat Disayangkan, pemilik perusahaan Wisma kalsul Wan Firdaus yang merupakan pemilik Penginapan/Wisma di Jl. GST. Muhammad Taufik RT 001 RW 005 (dekat terminal Bis, Kelurahan Terusan, kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kal-Bar, tidak patuhi Putusan Mahkamah Agung RI, dengan nomor Putusan 1403 K/Pdt.Sus-PHI/2021, untuk membayar pesangon/hak-hak tenaga kerja seperti yang terlampir dalam surat putusan.
Salah satu tenaga kerja Wisma kalsul Berinisial AN yang di PHK sepihak, hingga kini tidak mendapatkan hak-haknya, seperti yang terlampir didalam surat putusan Mahkamah Agung RI.
Tenaga kerja Berinisial AN, Menjelaskan kepada Jurnalis Media Mitranasional.com di Mempawah, Senin (23/10/2023) 09:15/WIB. Menurutnya Perusahaan Wisma kalsul tersebut, digugat ke Pengadilan karena tidak membayar pesangon atas dirinya, karena hal tersebut AN menggugat ke Mahkamah Agung RI melalui Advokat berdasarkan kuasa khusus pada (20/April/2021, karena tidak membayar pesangon,”Jelas,AN.
“AN di PHK dengan alasan yang tidak jelas, dengan demikian AN didampingi Kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Perusahaan Wisma kalsul melalui Mahkamah Agung RI,”ujarnya.
Dengan gugatan tersebut Mahkamah Agung RI mengabulkan Gugatan penggugat, berdasarkan bukti- bukti yang cukup dan fakta-fakta Mahkamah Agung RI memutuskan, hasil putusan Mahkamah ialah memberikan hukuman/sangsi terhadap Perusahaan Wisma kalsul, berupa membayar hak-hak tenaga kerja yang di PHK.
AN Menjelaskan, Setelah keluar keputusan Mahkamah Agung RI tersebut, AN menunggu pihak perusahaan Wisma kalsul untuk membayar hak-haknya seperti yang telah di putuskan Mahkamah Agung RI, ironisnya perusahan Wisma kalsul tidak membayar hak-hak AN selaku tenaga kerja yang di PHK hingga saat ini, diduga Perusahaan wisma kalsul kebal hukum sehingga langgar putusan Mahkamah Agung RI yang sah menurut hukum dan peraturan, “jelas AN.
Dengan adanya kasus yang menimpa tenaga kerja Berinisial AN di Mempawah, dirinya berharap agar pemerintah mau mengatur perusahan-perusahan yang ada di Mempawah, terkhusus Disnaker Mempawah dan Disnaker Provinsi Kal-Bar.
”Oleh karena itu AN selaku Masyarakat kabupaten mempawah mohon agar, pemerintah daerah seharusnya mempunyai keberanian untuk bisa mengeksekusi perusahan-perusahan seperti itu, dengan tidak menerbitkan surat ijin usaha atau perpanjangan ijin usaha bagi perusahan tersebut,”Pungkas,AN.
AN menambahkan, Pemda Mempawah dan pemprov Kal-Bar harus tegas, harus berani menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.
Ditempat yang berbeda
Tri Djatiningsih selaku perwakilan Disnaker Provinsi Kal-Bar yang bertugas di Mempawah, pada saat di konfirmasi membenarkan bahwa salah satu korban PHK perusahaan Wisma Kalsul memang ada yang belum di bayar pesangonnya,” jelas Tri Djatiningsih selaku perwakilan Disnaker Provinsi Kal-Bar.
Tri Djatiningsih mengatakan fia WhatsApp bahwa dirinya tidak bisa bertindak tanpa ada surat perintah resmi dari kadis Disnaker Provinsi Kal-Bar.
AN berharap pemerintah daerah maupun provinsi Kalbar serta APH agar segera dapat membantu proses penyelesaian kasus ini, sehingga tidak ada bahasa yang timbul di kalangan masyarakat bahwa, hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, dan peraturan dipermudah untuk pengusaha dipersulit untuk masyarakat,”tutup AN.
(Nuryo Sutomo)
