
Lubuk Linggau,mitranasional.com
–Setelah dinyatakan berkas sudah lengkap (P21) , Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan tiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/10/2023).
Ketiga tersangka itu yakni Andrianto selaku selaku Mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempuma (Perseroda) periode 15 Juli 2020 sampai 07 September 2022.
Lalu Ismun Yahya selaku staf khusus (stafsus) Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas dan Daryadi selaku Kepala Cabang Lubukl Linggau PT Tapos Andalan Nusantara.
Ketigannya dilimpahkan dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Intel Wenharno kepada wartawan Rabu (25/10/2023),,, mitra nasional com,, membenarkan bahwa Senin(23/10/2023) pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tiga orang tersangka,” ujarnya.
Bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Tim penyidik Tindak Pidana khusus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, ketiga tersangka didampingi oleh penasehat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka.
Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).
Lebih lanjut, bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
Ditegaskannya untuk sementara ketiga tersangka disangkakan dugaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti berita sebelumnya bahwa ketiga tersangka ditetapkan tersangka menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakitan Provinsi Sumatera Selatan telah ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp. 6.264.5833.636,, pungkasnya. Erwin (korwil lubuk Linggau &musi Rawas)
