
Tanjab Barat (mitranasional.com)
Keberadaan sebuah rumah mewah dan sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir, menjadi sorotan publik. Ternyata beralamat di Jalan Sabilal Huda RT 12.Kelurahan Sriwijaya, kecamatan Tungkal Ilir .kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Belakangan diketahui dan kuat dugaan rumah mewah ini milik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SF. Oknum ini diketahui hanya sebagai Pelaksan Tugas (Peltu) dinas disalah satu OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat. Jabatan Peltu inipun sudah berlangsung lebih dari empat tahun lamanya. Mengingat sudah delapan kali pelaksanaan kegiatan anggaran pekerjaan yang berada di Lingkungan dinasnya.
Sementara sebelumnya, SF pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di salah satu OPD dalam beberapa waktu lamanya. Nota Bene, sejumlah kegiatan fisik pekerjaan pembangunan Tanjab Barat saat itu, masih banyak di bawah bidangnya.
indikasi kondisi inilah yang menjadi sorotan publik. Mempertanyakan sumber pendapatan yang dimiliki SF. Sehingga bisa memiliki rumah nan mewah dan mobil mewah.
Sebagaimana disampaikan medi Baron. salah satu praktisi hukum di Tanjab Barat. Dirinya menyebut, kecurigaan masyarakat terhadap cara dan pola hidup mewah oknum pejabat adalah sesuatu yang wajar dalam era keterbukaan skrg.
Menurutnya, seandainya ada yang berperilaku demikian sudah semestinya pejabat yang berwenang untuk itu dapat memuaskan rasa kecurigaan masyarakat.
“Setidaknya dengan melakukan action yang setidaknya dapat memuaskan dan menghilangkan rasa curiga masyarakat, apa pun itu caranya asal tidak bertentangan dengan hukum yg berlaku di negara ini. Mulai dengan melihat laporan LHKPN, serta mempertanyakan, apakah ada atau tidak melaporkan,”terangnya saat dihubungi via hp/wa tak pernah dijawab.
tgl 5 November 2023.
Lebih lanjut dirinya menyebut Bupati sebagai kepala daerah tentunya harus berani bertindak tegas, lugas. Guna untuk melakukan hal yang dapat memuaskan dan menghilangkan rasa curiga masyarakat.
“Bupati setidaknya segera mengambil langkah, dengan meminta jajarannya untuk segera melaporkan kekayaannya sebagai pejabat atau penyelenggara negara. Segera untuk melaporkan kekayaan pejabat penyelenggara dan hasilnya nanti dipublis ke umum. Dengan kata lain Bupati wajib melakukan tindakan hukum yang terukur sehingga apa yang menjadi masalah dapat terselesaikan. Sehingga kepercayaan publik bisa terpuaskan,”tegas pria alumnus Universitas Bung Hatta ini.
Bang Medi baron pria ini juga menambahkan, sangat disayangkan jika hal ini terabaikan begitu saja. Terlebih jika para pejabat tidak melaksanakan atau melaporkan hasil kekayaannya ke LHKPN, BPK maupun KPK. Terlebih saat ini sudah ada web resmi untuk melaporkan secara online.
“Tapi kalau memang demikian, wajar timbulnya asumsi dan spekulasi publik tentang kekayaannya. Terlebih jika dalam satu atau dua tahun terakhir ini. Apakah sudah dirinya melaporkan kekayaannya lewat web Elhkpn KPK. Dari sini masyarakat juga akan tahu nantinya. Karena tidak akan ditutup tutupi oleh pihak BPK ataupun KPK. Kita login ke web ini, untuk melihat kekayaan pejabat,”pungkasnya.
Mengingat hal ini telah diamanatkan dan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nomor 13 tahun 2014. Tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditegaskan Pemerintah Hidup Sederhana Bagi ASN.
Dari SE nomor 13 tahun 2014 tersebut memuat beberapa point penting,salah satunya ASN diharapkan untuk tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan. Serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat. Jangan terkesan hidup nomaden ujarnya. (Budi s)
