
Musi Rawas (mitranasional.com) Kepala Subbagian umum dan perlengkapan Melalui Sekda Musirawas Seakan akan tidak mengetahui kondisi Senyatanya, hal ini terlihat sangat jelas atas Perbuatan yang di lakukan, tak lain dalam Pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),Rabu 15 November/2023/,
Pada kegiatan tahun anggaran 2022 lalu Sekertaris Daerah menganggarkan dan merealisasikan Berupa Kegiatan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp32.683.297.479,00 dari sebagian anggaran Belanja Barang dan Jasa tersebut dianggarkan juga beberapa kegiatan diantaranya Program Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah dengan realisasi sebesar Rp4.848.086.000,00. Berdasakan data audit BPK Provinsi Sumatera Selatan Menyatakan Bahwa kegiatan Program Fasilitasi Kerumahtanggan Sekretariat Daerah Seharus nya tidak untuk di anggarkan dan di realisasikan di dalam APBD karna kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk di anggarkan.
Gak cukup sampai disitu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan juga menyatakan bahwa kegiatan program fasilitas kerumah tanggan Sekretariat Daerah mengakibatkan pengeluaran Belanja Fasilitasi Biaya Rumah Tangga
pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang tidak memiliki dasar hukum berisiko membebani dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp575.909.000,00.
Badan Pemeriksa Keuangan BPK Provinsi Sumatera Selatan juga menyatakan bahwa Realisasi tersebut tidak seluruhnya untuk penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi terdapat pengeluaran biaya rumah tangga untuk Rumah Jabatan Sekretaris Daerah. Salah satunya Realisasi Program Fasilitasi biaya rumah tangga untuk Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yaitu berupa kegiatan belanja natura dan pakan natura
yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.508.425.000,00
Berdasarkan DPA Sekretariat Daerah diketahui bahwa Belanja Makanan dan Minuman pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah direalisasikan dengan Belanja Natura dan Pakan Natura berada pada Program Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretaris Daerah pada Kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretaris Daerah.
Bahkan audit BPK tahun 2022 lalu pun sama sekali tidak di gubris oleh subbagian umum sekretariat kabupaten musi rawas, setelah BPK menyatakan bahwa terdapat potensi kerugian daerah sebesar RpRp575.909.000,00. Atas realisasi kegiatan atau program yang tidak memiliki dasar hukum.
Disini sudah sangat jelas tahun 2023 subbagian umum sekretariat daerah kabupaten musi rawas juga merealisasikan kegiatan serupa tak lain yaitu penyediaan makanan dan minuman jamuan tamu Sumber Dana APBD dengan nilai anggaran masing – masing sebesar Rp1.770.040.000/ Rp150.000.000/ Rp38.750.000 Serta Belanja natura dan pakan natura sumber dana APBD dengan nilai anggaran masing – masing sebesar Rp889.000.000 – Rp513.000.000. sudah dijelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak untuk di anggarkan dan di realisasikan di dalam APBD karna tidak memiliki dasar hukum.
Di harap pihak penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadapat subbagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten musi rawas yang di nilai telah merugikan keuangan daerah atas terlaksananya dan terealisasi nya kegiatan penyediaan makanan dan minuman jamuan tamu serta kegiatan penyedian natura dan pakan natura yang tidak memiliki dasar hukum, dan sudah di pastikan bahwa sekretariat kabupaten musi rawas terindikasi adanya penyimpnagan serta penyalagunaan anggaran pembelanjaan daerah APBD tahun 2022 dan 2023,, pungkasnya Erwin (korwil lubuk Linggau &musi Rawas)
