
mitranasional.com
Pontianak, Kal-Bar – Berkenaan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional di Provinsi Kal-Bar, telah dilaksanakan pembinaan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Kal-Bar di perusahaan Wisma kalsul jalan Gusti M. Taufik Kelurahan Terusan kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah melalui dari tanggal (9,15, dan 21/Juli/2020.
Pembinaan dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan
Sdr, Andi Agustino ( mantan pekerja wisata kalsul ) pada tanggal (7/Juli/2020).
Dari hasil pemeriksaan telah dikeluarkan penetapan pengawas ketenagakerjaan nomor :
31/WASNAKER/2020 Tanggal 10 Agustus 2020, Tentang perhitungan dan penetapan kekurangan Upah dan Jaminan Hari Tua (JHT) atas nama Andi Agustino pada tanggal
(18/Oktober/2021).
Andi Agustino mengadukan bahwa penetapan Pengawas ketenagakerjaan belum dilaksanakan oleh perusahaan, kemudian pada tanggal (3/November 2021) dilakukan pemanggilan terhadap pimpinan Wisma Kalsul dengan surat panggilan nomor :
560/649/NT.UPT Wasnaker-B tanggal
(2/November/2021, karena tidak memenuhi panggilan tersebut maka dilakukan pemanggilan II pada tanggal (10/November/2021) dengan surat nomor: 560/716/NT. UPT Wasnaker-B tanggal (5/November/2021.
Pimpinan Wisma Kalsul tidak menghadiri panggilan tersebut kemudian pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan 1, dan II dengan nomor: 560/155/NT. UPT Wasnaker 1-B. 560/156/NT.UPT untuk menindaklanjuti nota pemeriksaan II tersebut, dan lagi lagi pimpinan Wisma Kalsul tidak menghadiri pemeriksaan seakan akan sengaja mengabaikan proses yang telah dilakukan oleh pihak Wasnaker dan terkesan menantang hukum.
Pada tanggal (3/Mei/2023) Sdr. Andi Agustino kembali mengadukan ke Disnaker Provinsi Kal-Bar, prihal belum dipenuhinya kewajiban perusahaan Wisma Kalsul terhadap penetapan Pengawas ketenagakerjaan nomor:
31/WASNAKER/2020 tanggal
(10/Agustus/2020) tentang perhitungan kekurangan Upah dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan surat perintah tugas nomor: 800.1.11.1.2/185/NAKERTRAN.D tanggal (18/Agustus/2023, pengawas ketenagakerjaan kembali melakukan pemanggilan 1.dan II dengan nomor : 500.15/1594/NAKERTRAN.D) 500.15.20.1/1749/WASNAKER.D, kepada pimpinan Wisma Kalsul pada tanggal
(21/Agustus/2023)(1/September/2023) pimpinan perusahaan Wisma Kalsul tidak hadir, kemudian dilakukan pemanggilan terakhir tanggal (20/September/2023, dalam surat panggilan tersebut disampaikan apabila tidak menghadiri panggilan terakhir tersebut maka akan dilakukan proses penegakan hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Memperhatikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan dan upaya penanganan pengaduan yang telah dilakukan, untuk itu perlu dilakukan upaya penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap perusahaan dengan menjatuhkan Sangsi Administratif.
berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2011 Jo. peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 menegaskan bahwa terkait pelaksanaan sangsi administratif yaitu tidak mendapatkan pelayanan tertentu dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota di mana perusahaan mendapatkan izin berusaha.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kepada Saudara agar melaksanakan penjatuhan Sangsi Administrasi Terhadap Perusahaan dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dilaksanakan sebagai mana mestinya,” yang bertanda tangan dibawah Pj Gubernur Kalbar HARISSON.
penulis : (Nuryo Sutomo)
