
LUBUKLINGGAU -(mitranasional.com)
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud diam-diam diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Ratna Machmud diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Mura Sempurna (perseroda) yang hingga kini masih didalami oleh penyidik Kejari Lubuklinggau.
Dalam kasus ini Kejari Lubuklinggau telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021 itu
Ketiganya yakni Ismun Yahya Stafsus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Andriyanto Mantan direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dan Daryadi direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selalu pihak rekanan).
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Sumsel ketiganya diduga merugikan negara sebesar Rp. 6.264.583.636.
Informasi terbaru Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Azandri dan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud sudah turut diperiksa sebagai saksi kasus BUMD PT Mura Sempurna.
Kasi intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol pada wartawan membenarkan bila keduanya sudah dilakukan pemeriksaan.
Wenharnol menyebutkan untuk kasus BUMD PT Mura Sempurna ada 37 orang diperiksa sebagai saksi termasuk ketua DPRD Musi Rawas Azandri dan Bupati Musi Rawas Ratna Machmud.
“Kemungkinan kedua orang tersebut akan dihadirkan sebagai saksi di pengadilan tipikor palembang dalam agenda persidangan selanjutnya,” ungkapnya saat memberikan keterangan pada wartawan, Rabu (15/11/2023),
Wenharnol juga menyampaikan bila ketiga terdakwa kasus BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) sudah menjalani sidang perdana di pengadilan tipikor Palembang.
Agenda sidang pembacaan dakwaan, dalam pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan Dakwaan primer bahwa perbuatan terdakwa H. Andriyanto, terdakwa Ismun Yahya dan terdakwa Daryadi diancam pasal berlapis.
Yakni pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kemudian dakwaan subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, pungkasnya Erwin (korwil Lubuk Linggau & musi Rawas)
