Pakpak Bharat
Mitra Nasional.com
LSM Lidik Kasus meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk melakukan Pengusutan Kasus dugaan Markup Pengadaan Pupuk NPK 16-16 Anggaran Tahun 2023 di desa Traju Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara.
Menurut informasi dari beberapa Masyarakat desa Traju Pupuk NPK 16-16 tersebut yang dibagikan oleh Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa jauh dari harapan Masyarakat karena diduga Pupuk tersebut tidak Asli sesuai dengan besaran biaya anggaran yang direncanakan oleh Pendamping Desa.
Karena sebelumnya hasil Investigasi awak media dan LSM Lidik Kasus di lapangan, TPKD kegiatan tersebut berinisial( PC) mengatakan “Pagu Anggaran untuk Pengadaan Pupuk NPK 16 – 16 tersebut lebih kurang Rp 140 000.000 dengan satuan harga Rp 20.000/Kg yang mendapat bantuan tersebut sebanyak135 KK/Kepala Keluarga menerima bantuan tersebut sebanyak 50 Kg” ungkap TPKD.
Dari hasil Investigasi tersebut LSM Lidik Kasus menemukan adanya dugaan Markup dalam Pengadaan Pupuk NPK 16-16 desa Traju TA 2023 yang diduga tidak melakukan uji petik/pembanding harga di sekitaran daerah tersebut.
Dasar hal tersebut kita meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan Markup Pengadaan Pupuk NPK 16-16 di desa Traju Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat.
Ketua LSM Lidik Kasus Pusat Soni SH.MH meminta kepada Polres Pakpak Bharat dan Kejari Dairi untuk segera melakukan pendalaman terkait dugaan Markup Pengadaan Pupuk NPK 16-16 desa Traju.
(Sanggup Boangmanalu)