Pakpak Bharat Mitra Nasional
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kasus meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) melakukan pengusutan kasus Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD desa Simberuna Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat TA 2022-2023.
Menurut Informasi dari salah seorang masyarakat dusun Buluh Dori berinisial (Lbg) Perihal penggunaan Dana Silpa TA 2022 dimana Dan Silpa tersebut yang diperuntukkan untuk Pengaspalan jalan dusun Buluh Dori, kami sebagai masyarakat tidak mengetahui jelas sudah dua kali pergantian Pj / Pejabat sementara, Fisik Pengaspalan dusun Buluh Dori tersebut selalu mereka Silpakan, disaat terpilihnya Kepala Desa Defenitif kami dengar informasinya Dana tersebut sudah digunakan untuk Pemberdayaan Bibit Jagung.
Dan kami merasa kecewa karena itu merupakan usulan dusun kami yang memang diprioritaskan, jadi kami masyarakat dusun Buluh Dori merasa sangat kecewa gara gara itu jalan diblokir oleh oknum pemilik Lahan dan kalau memang jalan tersebut diaspal blokiran itu akan saya buka katanya dan walaupun menurut informasi itu berkat hasil musyawarah tapi pada umumnya masyarakat dusun Buluh Dori banyak yang tidak di undang.
Jadi bahan pertanyaan kami sebagai masyarakat itu Dana Silpa Untuk Fisik yaitu Pengaspalan jalan, bolehkah digunakan untuk Pemberdayaan? Karena saya juga mantan Jajaran BPD, karena nominal Pemberdayaan sudah ditentukan di juknis Dana Desa berapa besarannya ungkapnya merasa kecewa.
Dilain tempat juga ada salah seorang masyarakat desa Simberuna menuturkan pada awak media Perihal Pembangunan Pipanisasi dengan Pagu Anggaran lebih kurang Rp 149 juta, dengan pengguna manfaat lebih kurang 16KK tapi hanya 6KK masyarakat Simberuna,selain Pengguna Manfaat lebih banyak diluar Dusun Tinjon Mbru desa Simberuna dan memasang Meteran air Merek NINGBO CHINA yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) selain kualitasnya diragukan dan juga harganya lebih murah sehingga kuat dugaan meraup keuntungan yang lebih besar ungkapnya.
Beberapa kali awak media dan LSM mendatangi Kantor Desa Simberuna untuk konfirmasi, tapi Kepala Desa Simberuna tidak berada di Kantor karena halangan penting, sehingga awak/LSM media bermohon kepada Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat agar mempertemukan awak media/ LSM dengan Kepala Desa Simberuna untuk konfirmasi, pada tanggal 27/02/2024 pukul 14.52 wib Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat pun mempertemukan awak media/LSM tethadap Kepala Desa Simberuna untuk konfirmasi. Awak mediapun mempertanyakan perihal penggunaan Dana Silpa Tahun 2022 apakah berkat musyawarah dan dilengkapi berita acara pengalihan dan juga perihal Pembangunan Pipanisasi, beliau mengatakan “Perihal pengalihan itu hasil musyawarah, tapi berita acara memang tidak ada karena saat itu saya baru baru Kepala Desa jadi saya masih kurang paham. Perihal Pembangunan Pipanisasi walaupun lebih banyak pengguna manfaat masyarakat desa Sukaramai tapi mereka tinggal di desa Simberuna kalau perihal meteran air yang tidak memasang SNI itu TPKD saya karena sudah saya percayakan sama beliau, kalau SNI atau tidak itu saya kurang Faham” ungkapnya.
Dari hasil Investigasi tersebut LSM Lidik Kasus menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan Anggaran ADD dan DD desa Simberuna Tahun 2022-2023.
Dasar hal tersebut kita meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindaklanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD desa Simberuna Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat .
Ketua LSM Lidik Kasus Pusat Soni SH.MH meminta kepada Kejari Dairi dan Polres Pakpak Bharat untuk sesegera mungkin melakukan pendalaman terkait Pengalihan Dana Silpa TA 2022, Pembangunan Pipanisasi TA 2023 sebesar Rp 149.000, Honor Tutor PAUD Rp 58.708.900, Operasional Kanor Desa Rp130.868.758, Pengadaan Pupuk Kandang Rp 22.426.133, dan Kegiatan PKK Rp 20.000.877 desa Simberuna.
(Tim)