Mitra Nasional
Tanggamus – Sat Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan tiga tersangka diduga terlibat dalam penggelembungan suara di PPK Bulok pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Ketiganya inisial AD, JT dan SY warga Kecamatan Bulok ke Kejari Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K mengungkapkan, pelimpahan atas lengkapnya berkas ketiga tersangka sesuai Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor B-573/L.8.19/Eku.1/04/2024 tanggal 4 April 2024.
“Ketiga tersangka dilimpahkan pada Kamis, 4 April 2024 pukul 11.00 WIB,” ungkap Iptu Muhammaf Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat 5 April 2024.
Kasat menjelaskan, dari total tiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari Tanggamus, mereka diantaranya 1 orang PPK Bulok inisial AD dan 2 orang anggota PPS inisial JT dan SY.
“Dalam penyerahan ketiga tersangka ini juga kita telah membawa barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C salinan yang sudah dirubah oleh PPK dan dokumen asli,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, dalam kasus ini ketiga tersangka ini pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017.
“Ketiga tersangka diancam pasal 551 diancam dengan penjara dua tahun dan pasal 505 satu tahun,” tutupnya. (*)
Kota Agung, 6 April 2024
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622