Lubuk Linggau,(mitra nasional com) – Tim Reskrimsus Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) menggerebek menggagalkan sebuah pabrik mie kuning berformalin bercampur borak di Kota Lubuk Linggau, terletak di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Kamis (18/04/2024) mitra nasional com,
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A, Rachmad Wibowo melalui Dirkrimsus, Kombes Suro Pratomo dan Kasubdit Indaksi Kompol Hadi Sutrianto menyampaikan penangkapan gudang mie berformalin ini atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas).
“Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mie berformalin, ketika kita datangi kita cek ternyata tertangkap tangan,” ungkap Hadi pada media.
Hadi menyampaikan ketika dilakukan penggerebekan ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mie yang sudah jadi ke dalam ember hitam yang sudah berisi formalin.
“Jadi ketika kami datang kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mie,” ujarnya.
Hadi menyebutkan dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan lebih kurang 200 Kg mie formalin yang siap diedarkan ke Pasar Di Kota Lubuk Linggau. Dalam satu bulan ini pabrik mie berformalin bercampur borak tersebut ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mie formalin.
“Mie ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau,” ungkapnya.
Hasil interogasi sementara mie formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan mencampur mie dengan formalin dan borak kurang lebih tiga tahun.
“Aktivitas usaha mie ini sudah lima tahun, kalau memproduksi formalin campur borak sudah tiga tahun terakhir,” ujarnya.
Hadi menambahkan dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mie untuk di bawa ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk pelakunya satu orang diamankan selaku pemilik usaha, pungkasnya Erwin (korwil lubuk Linggau &musi Rawas)
980