Bireuen- Mitranasional.com Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melanjutkan program binaan Desa Siaga Anti Korupsi, kali ini di Desa Garot Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen, bertempat di Kantor Desa Garot.Rabu 24 April 2024
Hadir dalam kegiatan launching Desa Siaga Anti Korupsi antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri, S.H.,M.H beserta jajaran, Inspektur Pembantu (Irban) Wil. IV Inspektorat Bireuen Fazlullah, S.T, Kabid PMG Juliadi, S.E, Camat Pandrah Saifuddin, S.Km.,M.Kes, Keuchik Garot Raiyani serta Perangkat Desa.
Launching ini merupakan yang pertama dilakukan di tahun 2024 melanjutkan program sebelumnya di tahun 2023. Desa Garot merupakan Desa ke-11 yang telah bergabung dalam Program Desa Siaga Anti Korupsi binaan Kejari Bireuen.
Bahwa Desa Garot secara antusias dan dengan kemauan sendiri meminta bergabung kepada Kejari Bireuen untuk ikut terlibat menjadi peserta dalam program Desa Siaga Anti Korupsi binaan Kejari Bireuen.
Dalam sambutannya Kajari menyampaikan bahwa dalam membangun Desa diperlukan adanya 3K yaitu Komunikasi, Koordinasi dan kolaborasi. Dengan berjalannya 3K dimaksud maka Insyaallah segala persoalan yang ada di Desa dapat diselesaikan dengan baik. Kajari juga mengingatkan jangan takut maupun segan bertanya ke Kejaksaan, kami siap membantu ucap Kajari.
Tujuan pelaksaan kegiatan ini sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung RI yang telah membentuk program “Jaksa Jaga Desa” yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dengan melaksanakan suatu kegiatan yang dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa. Selanjutnya desa yang terpilih akan dibina dan diawasi oleh Kejari Bireuen khusunya dalam pengelolaan Dana Desa untuk menjaga agar Desa bebas dari intervensi yang mengganggu kemandirian dan kemajuan Desa.
Kegiatan ini juga bertujuan menjadikan Kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat dan kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah agar bersama-sama terus bersinergi dalam membangun daerah dan berkontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di Desa sehingga dapat menekan angka Korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.(Veri b)
119