Bireuen, Mitranasional.com Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melanjutkan program binaan Desa Siaga Anti Korupsi, kali ini di Desa Buket Teukueh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, bertempat di Kantor Desa. Kamis 02/04/ 2024
Hadir dalam kegiatan launching Desa Siaga Anti Korupsi antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri, S.H.,M.H beserta jajaran, Inspektur Pembantu (Irban) Wil. IV Inspektorat Bireuen Fazlullah, S.T, pihak DPMG, Camat Kota Juang, Keuchik Buket Teukueh beserta Perangkat Desa.
Launching ini merupakan launching kedua dilakukan di tahun 2024 setelah sebelumnya Kajari melakukan Launching di Desa Garot Kecamatan Pandrah, Desa Buket Teukueh merupakan Desa ke-12 yang telah bergabung dalam Program Desa Siaga Anti Korupsi binaan Kejari Bireuen.
Dalam sambutannya Kajari berharap kegiatan ini bukan hanya seremonial semata tetapi dalam membangun Desa diperlukan adanya 3K yaitu Komunikasi, Koordinasi dan kolaborasi. Dengan berjalannya 3K dimaksud maka Insyaallah segala persoalan yang ada di Desa dapat diselesaikan dengan baik.
Selanjutnya Kajari menyampaikan kepada masyarakat Desa tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan, mulai dari tugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi, sebagai Penuntut Umum, sebagai Pengendali Perkara (Dominus Litis) dan Jaksa sebagai Pengacara Negara.
Kajari juga mengapresiasi sambutan yang dilakukan pihak Desa Buket Teukuh karena seperti yang diharapkan Kajari Bahwa penyambutan terhadap kehadiran Kajari sedapat mungkin dilakukan secara sederhana jangan sampai terkesan menghamburkan uang, cukuplah ada air putih dan kopi atau teh seadanya.
Tujuan pelaksaan kegiatan ini sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung RI yang telah membentuk program “Jaksa Jaga Desa” yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dengan melaksanakan suatu kegiatan yang dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa. Selanjutnya desa yang terpilih akan dibina dan diawasi oleh Kejari Bireuen khusunya dalam pengelolaan Dana Desa untuk menjaga agar Desa bebas dari intervensi yang mengganggu kemandirian dan kemajuan Desa.
Kegiatan ini juga bertujuan menjadikan Kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat dan kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah agar bersama-sama terus bersinergi dalam membangun daerah dan berkontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di Desa sehingga dapat menekan angka Korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.(Veri b)
121