PEKANBARU, Mitra Nasional
Kapolresta melaporkan ke Kapolda Riau kasus Pembakaran dan Pengrusakan Musollah Maudilhul Iksan, Kel. Padang terubuk Kec.Senapalan, Kota Pekanbaru.
Pada Minggu, 28 April 2024 sekira pukul Pukul 10.00 Wib telah datang melapor ke Polsek Senapelan Pekanbaru seorang laki-laki yang bernama MULYASMAN melaporkan dugaan Tindak Pidana Pembakaran atau Pengerusakan Musollah, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 187 K.U.H.Pidana atau Pasal 406 KUH Pidana.Sengan dasar :LP/B/39/IV/2024/SPKT/ Polresta PKU/Polsek Senapelan/ Polda Riau, 28 April 2024. A.n MULYASMAN.
Waktu Kejadian/TKP :
1. Pada hari Mnggu, tanggal 28 April 2024 sekira pukul 01.0o WIB.
2. Di jalan Riau Gang Haji Guru MUSOLLAH MAUDILHUL IKSAN Kel. Padang terubuk Kec.Senapalan Kota Pekanbaru.
Pelapor/ Korban:
MULYASMAN Alias Pak MUL Bin MUBIN SALEH, Bengkulu/ 07 September 1961, dengan usia 63 tahun, kewargaan Negara Indonesia, dwngan status Pensiunan, Agama Islam, terakhir S2 (Tamat), Melayu, Menikah, Jl. Riau Gang Haji Guru No. 02 Kel. Padang Terubuk Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.
Saksi :
1. Bambang Rila Marwanta Alias Bambang, Bantul / kelahiran 19 Mei 1968, dengan usia 56 Tahun, warga negara Indonesia, pekeejaan Sopir, Agama Islam, lulusan SMA (Tamat), suku orang kita Jawa, sudah Menikah, ber-Alamat di Jl. Riau Gang Riau III No. 03 Kel. Padang Terubuk Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.
Tersangka :
Tengku Ramadhan Syah Alias Dedek Bin Ujang, lahir di P.Baru / 27 April 1988, dengan usia 36 Tahun, kewarga negaraan Indonesia, pekeejaan Juru Parkir, agama Islam, lulusan SD (Tamat), Suku Melayu, Alamat Jl. Riau Gang Haji Guru Kel. Padang Terubuk Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.
Kronologi Kejadian :
Pada Minggu, 28 April 2024 Sekira Pukul 10.00 Wib telah datang melapor ke Polsek Senapelan Pekanbaru seorang laki-laki yang bernama MULYASMAN melaporkan dugaan Tindak Pidana Pembakaran atau Pengerusakan, pada hari Minggu, 28 April 2024 Sekira pukul Pukul 01.00 Wib Di jalan Riau Gang Haji Guru MUSOLLAH MAUDILHUL IKSAN di Kel. Kampung Bandar Kec. Senapalan Kota Pekanbaru.
Yang awalnya diketahui Korban, saat Korban akan Sholat Subuh, lalu Istri Korban mengatakan, pada Korban bahwa Musollah di bakar orang, mendengar hal tersebut Korban pergi ke Musollah yang tepat berada di depan rumah Korban dan melihat kaca nako depan Musollah pecah lalu Korban masuk ke dalam Musollah dan melihat Gorden warna Putih terbakar jadi berwarna hitam .
Selanjutnya Korban memberitahukan hal tersebut pada Saksi (Ketua RT.003), kemudian Ketua RT datang dan melihat kondisi KACA NAKO JENDELA Musollah pecah dan gorden ada bekas terbakar. Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.
Barang bukti :
1. Kain Gorden warna putih yang terbakar.
2. Pecahan kaca Nako jendela.
3. Pecahan Pot bunga.
4. Hasil Rekaman CCTV saat Tersangka melakukan Pembakaran.
5. Pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan Pembakaran
Kronologi Penangkapan :
Pada RABU, 01 April 2024 sekira pukul 10.30 WIB Team Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan berdasarkan Hasil Rekaman CCTV di sekitar Musollah yang merekan Visual saat pelaku melakukan Pembakaran Musollah tersebut.
Lalu Team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa TENGKU RAMADHAN SYAH Alias DEDEK Bin UJANG yang diduga pelaku Pembakaran Musollah MAUDILHUL IKSAN sedang berada di sekitar Jl. Riau Gang Riau III Kel. Padang Terubuk Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Opsnal langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Senapelan KOMPOL. NOAK P. ARITONANG, SIK dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AKP. ABDUL HALIM, SE beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Perihal keberadaan TENGKU RAMADHAN SYAH Alias DEDEK Bin UJANG, dan sekira pukul 11.00 WIB sesampainya di tempat yang dimaksudkan Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap TENGKU RAMADHAN SYAH Alias DEDEK Bin UJANG sedang berada di sebuah rumah kosong, setelah dilakukan interogasi terhadap TENGKU RAMADHAN SYAH Alias DEDEK Bin UJANG membenarkan telah melakukan Pembakaran Musollah MAUDILHUL IKSAN yang terjadi Pada Minggu, 28 April 2024 pada subuh hari, dimana TENGKU RAMADHAN SYAH Als DEDEK Bin UJANG melakukan Pembakaran Musollah tersebut.
Sebab musabab peristiwa itu TENGKU RAMADHAN SYAH Als DEDEK Bin UJANG sakit hati, karena warga di sekitar Musollah MAUDILHUL IKSAN mengangap bahwa TENGKU RAMADHAN SYAH Als DEDEK Bin UJANG orang Gila dan kehadirannya di lingkungan masyarakat tidak dianggap. Selanjutnya TENGKU RAMADHAN SYAH Als DEDEK Bin UJANG dibawa ke Polsek Senapelan Guna Penyidikan lebih lanjut.
Upaya yang dilakukan :
1. Mendatangi TKP.
2. Catat dan ambil ket saksi2.
3. Mengumpulkan BB
4. Melihat CCTV di sekitar TKP.
5. Melaporkan Kepada Pimpinan.
6. Dokumentasi.
Rencana tindak lanjut :
1. Melengkapi mindik Sidik.
2. Memeriksa saksi – saksi dan Tersangka.
3. Mengirimkan SPDP Ke JPU.
4. Melengkapi Berkas Perkara.
Tembusan :
1. Wakapolda Riau.
2. Irwasda Poda Riau.
3. Dirkrimum Polda Riau.
4. PJU Polda Riau.
Demikian laporan Kapolsek Senapalan KOMPOL NOAK P. ARITONANG, SIK ke Kapolda Riau atas peristiwa atau kasus Pembakaran dan Pengrusakan Musollah MAUDILHUL IKSAN. (Syah Nurdin)