Lampung Utara- Mitra Nasional
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara Telah Resmi Menahan Kepala Inspektorat Lampung Utara, Yakni Muhammad Erwinsyah, Jumat 03-05-2024.
” Pantawan Media ini, M. Erwinsyah terlihat dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan langsung dibawa ke rutan kelas IIB Kotabumi Lampura dengan menumpang mobil tahanan Kejari Lampung Utara Jumat sekitar pukul.16.45 WIB.
Erwinsyah ditahan karena diduga kuat terlibat dalam melakukan korupsi anggaran konsultasi tahun 2021-2022, yang sebelumnya telah menjerat Kepala Laboratorium Pengujian Tehknik Sipil Universitas Bandar Lampung Ronny Hasudungan Purba.
Tersangka M. Erwinsyah dan Rony Hasudungan kini dititipkan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Kotabumi Lampung Utara.
Terlihat sebelumnya M.Erwinsyah datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara sekitar pukul 08.30 WIB. Saat memasuki waktu sholat Jumat sekitar pukul 11.55 WIB, M. Erwinsyah sempat terlihat keluar kantor menuju masjid terdekat sekitar Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menunaikan ibadah sholat Jumat.
Setelah melalui proses pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri kota bumi Lampura yang berjalan kurang 8 jam akhirnya Kejaksaan Negri (Kejari) Lampura menetapkan status M.Erwinsyah dari saksi menjadi tersangka.
Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Tim penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Dan hari ini tersangka yaitu M. Erwinsyah,” ujar Kejari Lampung Utara, Muhammad Farid Rumdana didampingi Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodi, saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jumat (3/5/2024).
Kejari Kota Bumi Lampung Utara menyampaikan bahwa proses yang dilaksanakan oleh Tim penyidik dilakukan secara profesional, sesuai dengan aturan yang berlaku. dan kita sampaikan ke semua pihak bahwa proses ini berlangsung sesuai aturan dan profesional oleh Tim penyidik,” Tutupnya.
Dilain pihak kuasa hukum tersangka M. Erwinsyaj, Karjuli Ali mengutarakan dirinya dan Tim akan terus mengawal Proses M.Erwinsyah hingga ke pengadilan.
Dan kami juga akan trus melakukan upaya-upaya hukum untuk memberikan keringanan terhadap klien kami,” ujarnya. (Red)
619