MUSI RAWAS -(mitra nasional com) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas hingga tahun 2024 ini terus menggulirkan Dana Santunan Kematian untuk masyarakat yang tertimpa musibah meninggal dunia dengan syarat tertentu.
Bantuan dimaksud untuk membantu dan meringankan beban bagi warga Musirawas yang mendapat musibah meninggal dunia.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musirawas, Dien Chandra menyampaikan diantara syarat-syarat Santunan Kematian tersebut sudah tertuang dalam Perbup Nomor 08 Tahun 2023, seperti pada BAB III tentang Kriteria Santunan Kematian, pasal 3 ayat 1, menyatakan masyarakat yang mendapatkan santunan kematian adalah :
‘Masyarakat yg memiliki KTP/KK atau Akte Kelahiran dan atau surat keterangan domisili dari aparat pemerintah setempat.’
“Bila beberapa syarat terpenuhi merujuk pada Perbup Nomor 08 Tahun 2023 tersebut, berkas akan segera diproses sampai pada transfer dana melalui rekening bank kepada ahli musibah.
Kelengkapan berkas ini perlu, karena anggaran pemerintah juga harus bisa dipertanggung jawabkan bukan untuk mempersulit birokrasi, karena ini harus jelas peruntukannya,” ujar Dien saat dihubungi, Senin (6/5/2024)(mitra nasional com)
Menurut Dien, Program Santunan Kematian merupakan program dukungan sosial bagi masyarakat Musirawas yang menderita musibah kematian dan manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat.
Karena itu, kegiatan santunan kematian ini menjadi salah satu program prioritas Pemkab Musirawas yang telah dilaksanakan oleh Bupati Musirawas, Hj Ratna Machmud sejak Tahun 2021.
Pada Tahun 2021/2023 Pemkab Musirawas telah merealisasikan 6.231 santunan kematian.
Sedangkan pada Tahun 2024 ditargetkan sebanyak 2.100 dan telah masuk berkas hingga, Senin 29 April 2024 berjumlah 830 berkas.
Sudah disalurkan 231 berkas dan yang belum disalurkan berjumlah 599 berkas. Belum disalurkan karena anggaran TW II tahun 2024, belum cair.
“Dalam penyelenggaraannya, belum pernah ada keluhan dari Masyarakat penerima santunan.
Bahkan, berdasarkan hasil evaluasi, program ini mendapat dukungan dari masyarakat luas dan menjadi contoh study tiru dari beberapa pemda ke Dinas Sosial Kabupaten Musirawas: pungkasnya Erwin (korwil lubuk Linggau &musi Rawas)
427