Mitra Nasional
Lampung Utara – Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara, kembali meringkus terget operasi (TO), dua orang daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian di mes tempat usaha ternak ayam milik warga di kediaman masing-masing, Senin (6/5/2024), pukul 03.00.
Penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan dari hasil pengembangan tersangka inisial MI (27), salah seorang rekan tersangka yang ditangkap tertangkap terlebih dahulu.
Kedua tersangka yaitu berinisial CS Alias Cecep (35), Desa Kali Cinta, Kotabumi Utara dan RT (35), warga Kelurahan Sindang Sari, Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Selasa (7/5/2024), mengatakan pihaknya kembali meringkus dua orang tersangka pelaku diduga pencuri di mes tempat usaha ternak ayam milik Muhamad Nafsir (70), warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.
“Keduanya ditangkap dari hasil pengembangan inisial MI (27), salah seorang rekannya yang tertangkap terlebih dahulu,”katanya.
Kasat menjelaskan kedua tersangka masuk dalam target operasi (TO) dan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan pemberatan yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas guna proses hukum lebih lanjut.
“Mereka mengakui melakukan aksi pencurian di mes tempat usaha peternakan milik korban yang dilakukan bersama rekannya berinisial MI, ditangkap terlebih dahulu,”terang kasat.
Sebelumnya, lanjut kasat, pihaknya meringkus tersangka berinisial MI (27), warga Desa Kali Cinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, Minggu (5/5/2024) lalu.
“Dari penangkapan tersangka MI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa mesin pemotong rumput dan sepeda motor Jupiter MX yang dipergunakan untuk aksi kejahatannya.
Sementara itu, para pelaku saat melakukan aksinya di tempat mes usaha ternak ayam milik korban berhasil membawa kabur berupa dua unit mesin air, mesin pemotong rumput, satu tank semprot air, senapan angin dan dua buah gas elpiji 12 kg.
36