mitranasional.com
MEMPAWAH_ KAL-BAR Perkembangan kasus dugaan asusila yang dilakukan Kepala Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, mulai ada titik terang, infonya pada hari ini Rabu, 15 Mei 2024, inspektorat lakukan konfrontir dengan Kepala Desa Pasir Panjang yang diduga sebagai pelaku asusila, yang di nilai kebal hukum walaupun saksi-saksi serta perempuan yang jadi korban telah di hadirkan namun masih belum cukup kuat untuk menjadi sebuah bukti.
Konfrontir dilakukan dikantor inspektorat kabupaten mempawah, tepatnya di kelurahan tengah kec mempawah hilir kab mempawah provinsi kalbar.
Awalnya Kepala Desa Pasir Panjang pada pertemuan sebelumnya tidak mengakui atau menyangkal bahwa dirinya pernah mengendarai Mobil Avanza Warna Putih dengan perempuan yang jadi korban tersebut padahal kata perempuan yang jadi korban tersebut menegaskan bahwa dirinya pernah mengendari mobil avanza warna putih dengan kepala desa. Setelah dilakukan didesak dan dikonfrontir oleh inspektorat akhirnya Kepala Desa Pasir Panjang mengakui pernah mengendarai mobil warna putih tersebut dan pada saat mau dipertemukan dengan saksi-saksi yang melihat kejadian serta perempuan yang jadi korban asusila, Kepala Desa Pasir Panjang langsung lari dan tidak mau dilakukan konfrontir.
Masyarakat desa pasir panjang menganggap inspektorat yang menangani pemeriksaan dugaan kasus asusila yang dinilai melanggar dilakukan kepala desa pasir panjang berinisial MS di kantor desa dengan seorang wanita berinisial IL, dinilai sangat lamban, pasalnya, Inspektorat sebagai instansi yang memiliki kewenangan serta fungsi pengawasan terhadap semua aparatur pemerintah yang berada di lingkungan pemerintahan kab mempawah tanpa pengecualian, termasuk pemerintahan desa, apa lagi perbuatan kepala desa pasir panjang berinisial MS dianggap telah mencoreng, serta merusak nilai-nilai moral serta akhlak yang menjatuhkan marwah pemerintahan sangat tidak terpuji, menjadi sejarah terburuk di seluruh Indonesia dan di kabupaten mempawah Prov Kal-Bar,
Masyarakat desa pasir panjang
diwakili oleh Kusnadi, mengkecam berat terhadap kelakuan kepala desa pasir panjang MS yang di anggap amoral, tidak layak dijadikan panutan, di haramkan untuk di jadikan sosok pemimpin, apa lagi dijadikan Imam di desa pasir panjang, karena akhlak dan kelakuan bejatnya sangat memalukan, masyarakat desa pasir panjang mengutuk perilaku dan perbuatan kepala desa pasir panjang yang sangat tercela, masyarakat desa pasir panjang, sudah muak dan menolak kepemimpinan kepala desa pasir panjang berinisial MS,”harapnya saat dikonfirmasi media.
” selanjutnya masyarakat desa pasir panjang mendesak pihak inspektorat memproses dugaan asusila yang telah dilakukan kepala desa MS, pihak inspektorat diminta tegas dan profesional dalam melaku pemeriksaan terhadap dugaan asusila yang dilakukan kepala desa pasir panjang untuk, mencari dan membuktikan kebenaran dugaan asusila yang telah dilakukan kepala desa pasir panjang, pihak inspektorat sesuai berdasarkan kewenangan nay yang melekat harus mengkonfrontir, dihadapkan baik kepala desa pasir panjang MS dengan IL sebagai kekasih yang menjadi korban rayuan serta iming-iming dan janji palsu nya.
” Sementara pihak saksi-saksi dapat juga di hadirkan , apabila pihak kepala desa pasir panjang tidak mau dipertemukan, di konfrontir dengan pihak IL, maka dalam hal dugaan kasus asusila yang dilakukan kepala desa pasir panjang, pihak inspektorat dapat meyakinkan dan mengambil kesimpulan bahwa dugaan asusila yang dilakukan kepala desa 100% benar adanya,”ungkap Kusnadi.
Kusnadi menambahkan pihak inspektorat sesuai dengan kewenangan yang melekat sudah mengkonfrontir kedua kalinya, dipertemukan baik kepala desa pasir panjang MS dengan IL sebagai kekasih yang menjadi korban rayuan, iming2 dan janji palsunya, sementara pihak saksi2 juga di hadirkan, namum kepala desa pasir panjang tidak mau di pertemukan lari keluar meninggalkan kantor inspektorat, saat di konfrontir dengan IL beserta saksi.
” Maka dalam dugaan kasus asusila yang di lakukan kepala desa pasir panjang, pihak inspektorat seharusnya bisa mengambil kesimpulan bahwa dugaan asusila yang di lakukan kepala desa 100% benar ada nya dan tidak ada alasan lagi untuk mengulur ngulur waktu untuk melaporkan ke Pemda agar segera membuat kebijakan serta keputusan yang tegas kepada kades Desa Pasir Panjang,”pungkas Kusnadi.
Penulis : Nuryo Sutomo
808