MAMASA, Mitra Nasional-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa menggelar Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yang terbuka untuk umum.
Musyawarah dipimpin oleh Majelis Musyawarah yang terdiri dari Rustam (Ketua), Marthen Buntupasau (Anggota), Adi Wijaya (Anggota) dihadiri pihak Pemohon yakni Bakal Calon Perseorangan Pasangan Agus Butar Butar – Debora Tasik dan pihak Termohon Yakni KPU Kabupaten Mamasa yang diwakili Ketua KPU Sumarlin dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Limbonglele
Musyawarah Terbuka dilaksanakan di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Mamasa yang beralamat di Jalan Poros Mamasa – Taupe, Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa pada Kamis, (23/05/2024) malam
Sebelumnya telah dilaksanakan dua kali musyawarah secara tertutup yakni pada tanggal (22/05/2024) sore dan tanggal (23/05/2024) sore. Dari dua kali musyawarah tertutup tersebut dihasilkan 3 poin kesepakatan yang akhir dibawa dalam Musyawarah Terbuka yakni:
1. Bahwa pihak Termohon memberi waktu untuk melakukan penginputan kekurangan persyaratan dukungan calon perseorangan ke aplikasi SILON berdasarkan hitungan waktu penginputan selama 14 jam yang dialami oleh Pemohon sebagai akibat terjadinya maintenance atau error pada aplikasi SILON dari tanggal 13 Mei 2024
2. Bahwa Pemohon memberi waktu kepada termohon untuk melakukan penginputan kekurangan persyaratan dukungan calon perseorangan yang belum diupload ke aplikasi SILON pada tanggal 24 Mei 2024 dengan durasi waktu dari pukul 08.00 – 22.00 WITA
3. Bahwa pihak Pemohon akan melakukan penginputan kekurangan persyaratan dukungan calon perseorangan yang belum diupload ke aplikasi SILON pada tanggal 24 Mei 2024 dengan durasi waktu selama 14 jam terhitung dari pukul 08.00 – 22.00 WITA sesuai dengan durasi waktu yang diberikan oleh pihak termohon.
Atas kesepakatan para pihak tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamasa mengeluarkan dua poin kepuasan sebagai berikut:
1. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam keputusan
2. Memerintahkan kepada KPU Mamasa untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibuat.
Putusan terjadinya kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan ini teregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Mamasa dengan nomor 001/PS.Reg/76.7603/V/2024..***Marthinus***
37