Lampung Tengah,
Mitra Nasional
Sepanjang telah memenuhi persyaratan lainnya, syarat domisili di Kabupaten/kota sudah cukup mewadahi yang menjadi cakupan wilayah kecamatan dan kelurahan/desa dimaksud.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kab.Lampung tengah, Yuli Efendi SPd.i di kantor Bawaslu.
“Setiap warga negara yang domisili di Lampung tengah bisa mendaftar test rekrutmen Panwaslu kecamatan,Kelurahan/desa”.
Untuk itu Yuli Efendi menjelaskan terkait rekrutmen Panwaslu kecamatan yang sudah dilaksanakan melalui proses yang panjang dan sesuai dengan aturan pihaknya pun dari Bawaslu sudah mengeluarkan keputusan.
Lebih lanjut ia menambahkan kiranya keputusan yang dikeluarkan Bawaslu Lampung tengah agar kiranya bisa didukung dan dihormati.
Selain itu Ketua Bawaslu Lampung tengah mengutarakan terima kasih kepada warga Lampung tengah, khususnya warga Kecamatan Bandar Mataram atas bentuk pernyataan dan kepeduliannya terhadap lampung tengah yang menginginkan Pilkada nanti bisa berjalan lancar,aman dan nyaman, tutupnya.(Red)
103