LUBUKLINGGAU, (mitranasional.com)– Satreskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel menggelar pres rilis pengungkapan tiga kasus kriminal menonjol, aksi pengeroyokan, sajam dan pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KUHP yang telah meresahkan warga kota Lubuklinggau, serta pengungkapan kasus unit reskrim Polsek jajaran.
Dari pengungkap tersebut, Tim opsnal Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil amankan sebanyak 5 orang tersangkanya yang sebagian besar anak baru gede alias ABG berstatus pelajar.
Pres rilis sendiri dipimpin, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha diwakilkan Kasatreskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno berlangsung dihalaman Kandang Macan linggau Mapolres Lubuklinggau, Hari ini (12/6/2024)(mitra nasional com)sore sekitar pukul 16.00 Wib.
Dari aksi kejahatan 5 tersangka, di amankan sejumlah barang bukti (Bb) yakni sajam mulao dari sebilah celurit. samurai, parang dan kapak digunakan para pelaku dalam jalankan aksinya, berikut kotak handphone Bb Curas Hp yang dirampas.
“Kita Satreskrim Polres Lubuklinggau telah mengungkap tiga kasus sepanjang awal juni, yang menonjol menjadi antensi. Ketiga kasus itu, pengeroyokan, sajam dan Curas 365 KUHP dan semua pelakunya anak-anak sebagian besar statusnya pelajar,” ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan ketika memberikan keterangan pres rilis.
Lebih jauh, pria dahulu perna menjabat Kapolsek Muara Kelingi menjelaskan ketiga kasus dimaksud, pertama yakni kasus pengeroyokan dialami korbanya inisial SP (16) juga anak-anak juga berstatus pelajar, kejadiannya terjadi dijalan Sukajadi Lubuklinggau Barat, Sabtu 8 Juni 2024 lalu.
“Dari ketiga kasus kita ungkap, pertama 170 Pengeroyokan berdasarkan LP : B/159/5/8 tahun 2024 polres lubuklinggau, Polda Sumsel 8 juni 2024, dengan pelapor merupakan korban supriadi alias SP (16) pelajar alamat Bengawan Solo, Gang Damai nomor 138, Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuk Linggau,” terangnya.
Kemudian, untuk krologis mulanya dari pengakuan korban kejadian menimpah dirinya dilakukan oleh sebanyak 10 orang tidak kenal (OTD). Sedangkan, dari hasil investigasi ternyata hanya dilakukan sebanyak 7 orang terduga pelaku.
“Hanya saja, memang baru kita amankan 5 orang pelaku RA (16), RW (17), RT (14), MS (16), GP (16) kesemuanya kita tetapkan tersangka. Dan 2 orang DPO,” jelasnya.
Sedangkan akibat perbuatanya, para pelaku pengeroyokan tidak hanya dikenakan 170 ayat 1dan 2. Namun, dikenakan pasal berlapis.
“Karena berkaitan dengan anak-anak, maka para pelaku pengeroyokan kita juga kenakan pasal 80 ayat 2 jo to 76C Undang Undang RI tahun 2014 tentang atas perubahan undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindugan anak jo to undang-undang Ri No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” bebernya.
Sementara itu, untuk kasus sajam sendiri pelakunya tidak lain, termasuk dari 7 pelaku pengeroyokan. Namun, dari hasil penyelidikan, bersangkutan ini terlibat walaupun cuma memegang sajam, dan tidak sempat melukai korbanya.
“Adapun, dari hasil pengembangan kasus tersebut ada salah satu dari 7 tersangka, yakni RAS kita tetapkan tesangka undang undang darurat no 12 tahun 1951. perannya menakuti korbanya dengan sajam. Artinya, dari kasus 170 satu tersangka kita libatkan perkara Undang-undang darurat no 12 tahun 1951,” tandasnya.
Masih kata, AKP Hendrawan mengenai kasus curas sendiri berada dilokasi berbeda telah terjadi aksi kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KUHP, aksi begal perampasan Unit Handpone pengendara korbanya pelajar, dilakukan oleh 6 pelaku kejadian terjadi diruas jalan jendral sudirman dekat pasar satelit Lubuklinggau Utara.
“Selanjutnya untuk Curas 365, yakni ditanggal 10 juni 2024 pukul 00.30 Wib dijalan jendral sudirman kelurahan pasar satelit, kembali terjadi tindak pidana, pencurian dengan kekerasan Curas 365 KUHP melibatkan 6 orang mehadang korban lalu memukul korbanya MZ (17) pelajar dan motifnya hanya karena gagahan, menunjukan kalaulah gank mereka ditakuti di Kota Lubuklinggau: pungkasnya Erwin (korwil, Lubuklinggau& Musi Rawas)
100