MUSI RAWAS-(mitranasional.com)
Setelah, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura), melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu dari tersangka, Amir Salim yang diakui tersangka Abdul Rosit Rois.
“Eagle Squad” Polres Mura, kembali berhasil meringkus tersangka, Santoso (35), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, di kediamanya, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (7/6/2024)(mitra nasional com)
Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik bening yang terdapat, enam bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 44.80 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale, satu buah pipet yang di potong miring (skop).
BB tersebut ditemukan di belakang rumah tersangka, yang di selipkan di pelepah pohon kelapa dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya dihadapan penyidik.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi,Lp-A/ 42 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula, melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu dari tersangka, Amir Salim yang diakui tersangka Abdul Rosit Rois, dimana tempatnya mengambil narkotika jenis sabu.
Selanjutnya berdasarkan keterangan dari tersangka, Amir Salim, bahwa BB dari tersangka, Santoso, warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi.
Kemudian, anggota langsung meluncur ke TKP, setiba di lokasi, kebetulan yang bersangkutan (Santoso), berada dikediamannya.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka, sekaligus pengeledahan dan menujukan dimana tersangka BB. Tersangkapun menunjukan BB dimana yang bersangkutan menyimpan BB yakni di belakang rumah tersangka, di selipkan di pelepah pohon kelapa.
Hasilnya ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik bening yang terdapat, enam bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 44.80 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale, satu buah pipet yang di potong miring (skop).
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 44,80 gram, milik tersangka,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,: pungkasnya Erwin (korwil Lubuklinggau musi Rawas)
106