Pakpak Bharat:Mitranasional.com
Salah seorang Masyarakat Desa Sibagindar yang tidak mau disebut namanya menuturkan pada Awak media Perihal Pengadaan Pupuk SS yang diduga disalurkan tidak secara merata karena jika seorang ASN dan yang tidak berdomisili di Sibagindar atau tidak memiliki lahan pertanian tidak mendapat bantuan Pupuk SS tersebut.
Dan beliau juga menyatakan rasa kekecewaannya dimana sesuai besaran Pagu Anggaran untuk pengadaan Pupuk SS, pada hal penerima manfaat lebih kurang 106 KK ( Kepala Keluarga ) seharusnya Masyarakat Desa Sibagindar bisa mendapatkan bantuan tersebut secara merata ungkapnya pada Awak media.
Beberapa Awak media pun merasa penasaran dan langsung mendatangi Kantor Desa Sibagindar guna untuk konfirmasi dalam menyajikan berita yang berimbang, sesampainya di Kantor Desa Sibagindar Kepala Desa tersebut tidak berada ditempat, tapi awak media bertemu dengan Kaur Keuangan dan salah seorang Kepala Dusun.
Dan Awak mediapun konfirmasi terhadap Kaur Keuangan Desa Sibagindar perihal keluhan Masyarakat di atas, Kaur keuangapun membenarkan bahwasanya yang tidak berdomisili di Desa Sibagindar atau tidak memiliki lahan pertanian di Desa maka tidak mendapatkan bantuan, itu memang hasil musyawarah bersama ungkapnya.
Ketika Awak media komfirmasi perihal Pengadaan Pupuk SS dan Penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa, berapa Pagu Anggaran Pengadaan Pupuk SS dan Operasional Pemerintah Desa, beliau mengatakan ” Kalau untuk Anggaran Pengadaan Pupuk SS sebesar Rp 141.382.935, untuk Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp 174.660.810.”
Ketika Awak media bertanya berapa KK (Kepala Keluarga) penerima manfaat dan satuan harga / Kg Pupuk SS tersebut diduga oknum Kaur Keuangan menghubungi oknum Kepala Desa via Chat WhatsApp dan oknum Kepala Desa tersebut diduga memerintahkan Kaur Keuangannya agar tidak memberitahu berapa KK penerima manfaat dan satuan harga / Kg Pupuk SS tersebut dan Kaur Keuangan mengatakan pada Awak media bahwasanya Kepala Desa sendiri yang kordinasi sama bapak ungkap Kaur Keuangan.
Awak media pun merasa tercengang mendengar Pernyataan Kaur Keuangan Desa Sibagindar seolah olah ada yang ditutup tutupi oleh Kepala Desa Sibagindar sehingga mau dikordinasikan pada hal Awak media hanya konfirmasi untuk menyajikan berita yang berimbang.
Dimana Kaur Keuangan juga tidak bisa menjelaskan penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp 174.660.801 secara merinci beliau hanya bisa menjelaskan penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp 112.518.950.
Penggunaan ADD/DD Desa Sibagindar tersebut kurang adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diduga Kepala Desa ada unsur sengaja untuk menutup nutupi Penggunaan Anggaran sehingga melanggar UU KiP No 14 Tahun 2008.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Sibagindar belum dapat dikonfirmasi
Media Mitranasional. meminta jajaran APH ( Aparat Penegak Hukum) menindak lanjuti perihal Penggunaan ADD/DD TA 2023 Desa Sibagindar Kecamatan Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat.
(Tim)