Musi Rawas
Mitra Nasional
Hingga hari ini KPU Musi Rawas belum menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada dilakukan oknum anggota PPK Purwodadi(mitra nasional com)
Padahal rekomendasi ini telah disampaikan ke sekretariat KPU Musi Rawas (16/7/2024) lalu, setelah sebelumnya Panwascam Purwodadi melakukan kajian dan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila dilakukan oknum anggota PPK tersebut.
Dari hasil kajian Panwascam Purwodadi, disimpulkan bahwa oknum PPK inisial H ini telah memenuhi syarat formil dan materil melakukan pelanggaran kode etik.
“Kita sudah keluarkan rekomendasi kepada KPU Musi Rawas terkait sanksi yang bakal diberikan kepada oknum PPK Purwodadi ini,” kata ketua Bawaslu Musi Rawas,Yeni Kartina melalui Kordiv penanganan perkara dan penyelesaian sengketa Bawaslu Mura, Oktureni Chandra Kirana, diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Oktureni, Senin (22/7/2024)(, mitra nasional com) pihaknya juga sudah mengingatkan KPU Musi Rawas agar menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Tadi sudah diingatkan juga terkait tindaklanjut dari rekomendasi itu, dan memang seluruh komisioner KPU Musi Rawas saat ini baru pulang dari pelatihan di Rindam,” kata Oktureni.
Sementara Komisioner KPU Musi Rawas, Zairinuddin dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dahulu terkait rekomendasi tersebut.
Dikatakan Zairin, rekomendasi tersebut bukan dari Bawaslu, namun hanya surat dari Panwascam.
“Kami baru balek… Surat hanya dari Panwascam bukan Bawaslu. Sekarang lagi koordinasi dulu: pungkasnya Erwin (korwil Lubuklinggau,, musi Rawas,,)
37