Jambi -Mitra Nasional
Diduga Oknum ASN berinisial HB melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur dengan inisial N yang terjadi di tahun 2015.
Saat awak media melakukan investigasi dan bertemu langsung dengan ibu H selaku ibu kandung korban yg berinisial N dirumah nya,ibu HS membenarkan kejadian tersebut.
Ibu HS juga mengatakan pada tanggal 09 Juli 2024 yg diduga oknum ASN berinisial HB membuat surat pernyataan dan di tandatangani di atas materai.
Atas kejadian tersebut ibu kandung korban juga sudah melaporkan perkara tindakan asusila ke Polda Jambi dan di terima oleh unit PPA Polda Jambi,ucap nya.
Ibu HS berharap kepada APH dapat memproses tindakan Oknum ASN sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Atas kejadian tersebut anak saya mengalami trauma histeris,tekanan batin dan mental,yang cukup disayangkan oknum HB adalah seorang guru ngaji,dimanalah letak hati dan nurani dia,imbuhnya.
Ibu HS selaku ibu korban saat memberi keterangan dalam keadaan sedih dan menangis.
Awak media mencoba menghubungi saudara HB melalui Via WhatsApp,beliau berucap segala sesuatu sudah saya serahkan kepada saudara saya yg ada di Jambi berinisial WA,jelasnya.
Berdasarkan Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
kami berharap kepada APH dan instansi terkait dapat menindaklanjuti kejadian ini dan memberikan sanksi hukuman seberat mungkin sesuai dengan undang-undang yg berlaku. (Red)
75