mitranasional.com
MEMPAWAH (KAL-BAR)- Warga Desa Peniti Dalam 1 Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar, merasa dirugikan akibat ulah oknum Kades di desanya dan oknum pejabat BPN Mempawah, pasalnya, diduga dengan sengaja para pejabat mempersulit warga yang ingin mengurus penerbitan (SPT) atas tanah milik nya di kantor desa.
Mendengar informasi tersebut awak media ini langsung bergerak dan mengkonfirmasi Warga dan pihak terkait lainnya guna untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Saat dikonfirmasi di waktu dan hari yang bersamaan tepatnya Selasa (13/08/2024)10:59/WIB, warga berinisial R Selaku salah satu waris pemilik bidang tanah tersebut, R menceritakan kronologi kejadian pada awak media, bahwa saat R akan mengurus penerbitan SPT di desa peniti dalam 1 kecamatan segedong, lantaran akan membuat SHM untuk bidang tanah miliknya. Namun malang, R malah dipersulit dan seolah dipermainkan oleh pihak kades, dengan perkataan oknum kades tersebut, yang berbunyi bahwa, kami pihak desa akan membuatkan SPT setelah kami mendapat ijin atau rekom dari BPN Mempawah,”tuturnya.
“Lanjut, R mengatakan, saya kan capek harus bolak balik dari desa ke BPN untuk menanyakan hal yang sama berulang ulang kali, yang parahnya lagi, ada bidang tanah saya yang sudah diterbitkannya berupa sertifikat SHM atas nama orang lain padahal saya atau waris yang lain tidak pernah merasa menjual bidang tanah tersebut kepada siapapun, dan setelah saya pertanyakan dasar atas pembuatan sertifikat SHM tersebut kepada BPN Mempawah, pihaknya menjawab ini rahasia dan tidak boleh di ketahui oleh orang lain,”Selanjutnya.
“Dan saat saya datang untuk kesekian kalinya, didampingi advokat selaku kuasa hukum saya, pihak BPN Mempawah menjelaskan bahwa ada terbit sertifikat SHM atas nama orang lain di bidang tanah itu, parahnya lagi, yang menjelaskan adalah seorang sekuriti atau satpam bukan staf BPN Mempawah, sungguh miris,”ungkap R dengan kesalnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Peniti Dalam 1 Ramli, dihari yang sama, dia sedang tidak berada di tempat, dan pada saat mengkonfirmasi sekdes yang bernama Munip. Dirinya mengatakan bahwa saya tidak berani terbitkan SPT kalau tidak ada surat rekomendasi dari BPN, karena di situ ada sertifikat SHM makanya saya tidak berani terbitkan SPT,” ungkap Munip.
“Lebih lanjut Munip menerangkan bahwa pihaknya tidak tahu soal penerbitan SPT yang dijadikan SHM oleh BPN Mempawah atas nama Hatija yang dibuat pada tahun, pihak nya mengaku tidak pernah merasa membuat SPT tersebut,” pungkasnya.
Dihari yang sama awak media kembali mengkonfirmasi pihak BPN Marihot Gultom, guna agar mendapatkan klarifikasi terkait dengan hal tersebut, Lagi lagi dia beralasan tidak bisa dikonfirmasi dengan dalil ada rapat,
dengan terjadinya hal ini maka dapat di simpulkan bahwa, kinerja BPN Mempawah sangat bobrok dari segi pelayanan sampai profesionalitas, dan BPN Mempawah diduga kuat telah melakukan pelanggaran dengan menerbitkan sertifikat SHM tanpa ada dasar SPT dari desa, hal ini sangat meresahkan serta merugikan masyarakat, hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya untuk konfirmasi dan klarifikasi dari pihak BPN Mempawah.
penulis: Nuryo Sutomo
132