Lhokseumawe.www.mitranasional.com.
Berdasarkan daftar hadir yang di sampaikan Sekretaris Dewan, dari 25 orang jumlah Anggota DPRK Lhokseumawe, yang hadir dan telah mennandatangani daftar hadir sebanyak 15 orang dengan demikian Rapat Paripurna pada hari ini sah dan telah memenuhi Qanun
Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe, dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe, Tahun Anggaran 2025, dengan resmi kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Marilah sama-sama memanjatkan Puji dan Sukur kehadirat Allah SWT karena dengan Qudrah dan Iradah Nya-lah pada hari ini kita masih deberi kesempatan dan kesehatan sehingga kita dapat hadir di Ruangan Sidang Dewan yang terhormat
Selanjut nya selawat dansalam mari pula kita sanjung sajikan kepangkuan Nabi Besar Muhammad SAW, atas segala petunjuk, tuntunan dan risalah nya kepada kita sekalian umatnya,serta kepada seluruh Al-sahabat Beliau sekalian
Yth Srd. Pj WalikotamLhokseumawe
Yth Srd. Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe
Yrd Srd. Sekretaris Erah Kota Lhokseumawe
Yth Srd. Para Asisten Setdako Lhokseumawe
Yth Srd. Para Staf Ahli Waliko Lhokseumawe
Yth Srd. Sekretari DPRK Lhokseumawe.
Yth Srd. Para Kepala OPD Pemko Lhokseumawe
Yth Srd. Para Tenaga Ahli DPRK Lhokseumawe
Yth Srd. Para Kepala Bagian dan Staf Sekretariat DPRK Lhokseumawe, Rekan-Rekan Wartawan dan hadirin yang kami muliakan.
Dalam rangka penyusunan APBK, Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBK tersebut
Sesuai dengan ketentuan Pasal 310 Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 bahwa kepala Daerah menyusun Rancangan KUA- PPAS berdasarkan RKPD dan disampaikan kepada DPRD untuk selajutnya dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD
Berkenaan dengan hai tersebut Pj Walikota Lhokseumawe, dengan surat Nomor : 900/3528 tanggal 15 Agustus 2024 telah menyampaikan permintaan kepada DPRK untuk dapat mengagendakan jabwal pembahasan terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun 2025
Meskipun penyampaian Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 baru dapat di agedakan hari ini, namun untuk penetapan kesepakatan Bersama antara Walikota dan DPRK, harus dapat kita lakukan tepat pada waktunya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 89 peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sedangkan PPAS memiat prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan sesuai dengan skala prioritas daerah.
Mengacu kepada muatan KUA dan PPAS tersebut, pokok yang akan kita bahas dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 nanti, adalah terkait dengan kondisi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah yang diusulkan pada tahun 2025, sejalan dengan target kinerja pembangunan kota Lhokseumawe Tahun 2023-2026, hal ini sesuai Intruksi mendagri Nomor 70 Tahun 202, yang menyebutkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kota (RPK) Tahun 2023-2026 menjadi pedoman bagi Pj Walikota dan Perangkat Daerah untuk Penyeleng garaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
Demikian pengantar singkat ini kami sampaikan, selanjutnya kami mohon kepada Saidara Pj Walikota Lhokseumawe, untuk dapat menyampai kan pengatar sekaligis menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe, Tahin Anggaran 2025, pada Saudara Pj Walikota Lhokseumawe kami persiĺakan.
Pj Walikota menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2025
Terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Pj Walikota Lhokseumawe yang telah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Kita sama-sama telah mendengar dan menyimak dengan seksama, Pengantar Pj Walikota terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 Dari Pengantar yang disampaikan tersebut, tentu kita sadah bisa memahami bagaimana tantangan dan kondisi Keuangan Daerah pada tahun 2025.
Memperhatikan kondisi tersebut,maka dalam Pembahasan Rancangan KUA-PPAS nanti, DPRK bersama pemerintah Daerah perlu mendalami kembali kebijakan pendapatan daerah dan mengu payakan adanya peningkatan
Penerimaan daerah, terutama dari sektor PAD, Demikian juga di aspek belanja Daerah, perlu didalami keselarasan program dan kegiatan yang diusulkan dengan Program prioritas Pembangunan daerah yang terdapat dalam RPK serta plafon Anggaran yang disediakan untuk setiab Program dan kegiatan
Kita akan membahas secara tahap demi tahap, sehingga dalam proses pembahasan sepihak dan Pembahasan Dua Pihak antara Paniti Anggaran DPRK dan TAPK dapat bekerja sama dengan baik dan sungku-sungkuh serta mengefektifkan pembasannya agar penetapan Rangcangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 bisa dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
Dengan telah di sampaikan rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 maka pembahasan telah dapat kita laksanakan sesuai dengan agenda yanga telah ditetapkan dalam rapat panitia musyawarah. Untuk itu kepada panitia Anggaran dapat menyiap kan rencana pembahasan yang akan dilakukan.
Selanjut nya, perlu kita ketahui bersama bahwa Kepala Daerah bersama dengan Pimpinan DPRK Lhokseumawe dan Ketua TAPK berkomitmen intuk mendorong optimalisasi upaya agar terciptanya tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi yang akan diwujutkan dalam Penantatanganan Pakta Integtitas terkait pelaksanaan APBK Tahun 2024 dan penyusunan APBK Tahun 2025,yang dimulai dari tahap Rangcangan KUA dan PPAS ini
Dengan telah disampaikannya rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 oleh Saudara Pj Walikota, maka erakhir pulalah rapat paripurna kita pada hari ini.
Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin Rapat Paripurna dalam rangga Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 kimi nyatakan ditutup, wakil Ketua DPRK, T.SOFINUS.
(Bg.Amin) Biro Media Mitranasional.com.
14